<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704867">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TANAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Agung Dewantara</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>hukum kenotariatan (S2)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA&#13;
JUAL BELI ATAS TANAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN&#13;
ABSTRAK&#13;
M. Agung Dewantara*&#13;
Sri Walny Rahayu**&#13;
Ria Fitri***&#13;
Berdasarkan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan&#13;
Pejabat Pembuat Akta tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan untuk membuat akta&#13;
otentik yang mana diharuskan jujur dan tidak memihak. Dalam kenyataannya terdapat akta-akta&#13;
PPAT Akta Nomor 70 Tahun 2009, 71 Tahun 2009, 72 Tahun 2009, 324 Tahun 2003, 317 Tahun&#13;
2017, 318 Tahun 2017 dan 349 Tahun 2017 yang dibatalkan oleh Pengadilan, salah satunya adalah&#13;
Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 3/PDT.G/2023/PN BNA yang berdampak hukum&#13;
pada penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan Dalam Putusan&#13;
Nomor 685/Pid.Sus/2019/PN Bp Akta PPAT dibatalkan dan PPAT dihukum pidana penjara 4 Tahun.&#13;
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis dasar Pertimbangan Hakim&#13;
Membatalkan Akta Jual Beli Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan implikasi&#13;
hukum bagi para pihak akibat pembatalan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT, serta bentuk&#13;
tanggungjawab PPAT terhadap akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian yuridis normatif, dengan&#13;
metode pendekatan Analitik, (analitycal approach) Perundang-Undangan (statute approach) dan&#13;
pendekatan kasus (case approach). Analisis data yang digunakan ada analisis kualitatif.&#13;
Hasil penelitian diketahui bahwa Putusan Pengadilan Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Bna&#13;
membatalkan akta jual beli tanah yang dibuat di hadapan PPAT karena tidak terpenuhinya syarat&#13;
materiil terkait keabsahan penjual dan status objek tanah warisan yang belum dialihkan secara sah.&#13;
Putusan Pengadilan Nomor 685/Pid.Sus/2019/PN.Bp dinyatakan bahwa akta batal demi hukum dan&#13;
PPAT dipidana penjara 4 Tahun dikarenakan melanggar Pasal 372 KUHP karena terlibat dalam&#13;
perbuatan melawan hukum. Meskipun akta dibuat secara formil, pengadilan menilai adanya cacat&#13;
hukum dan menyatakan akta tersebut batal demi hukum, memerintahkan pengembalian tanah, serta&#13;
menimbulkan implikasi hukum pada para penggugat mendapatkan kembali hak atas tanahnya atau&#13;
dikembalikan hak atas tanahnya, tergugat kehilangan hak atas tanah, PPAT bertanggung jawab secara&#13;
administrasi, perdata dan pidana, Kantor Pertanahan berkewajiban membatalkan sertifikat yang telah&#13;
diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan.&#13;
Disarankan agar PPAT dan pembeli selalu memverifikasi status hukum tanah dan keabsahan&#13;
dokumen sebelum transaksi. PPAT wajib berhati-hati, memastikan subjek dan objek sah,&#13;
membacakan isi akta, serta menyimpan bukti verifikasi. Kantor Pertanahan dan masyarakat juga perlu&#13;
lebih cermat dalam memeriksa keabsahan tanah guna menghindari sengketa. memohon kepada&#13;
Kanwil pertanahan untuk Pembatalan Akta.&#13;
Kata Kunci: Akta Jual Beli, Pertanggungjawaban, PPAT, Pembatal Akta, Pengadilan</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704867</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-24 15:57:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-27 08:49:49</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>