<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704855">
 <titleInfo>
  <title>LEGAL AND PRACTICAL CHALLENGES IN RECOGNIZING CLIMATE REFUGEES IN INTERNATIONAL LAW</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CARISSA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perubahan iklim mengancam hak asasi manusia fundamental dan menyebabkan pengungsian lintas batas, terutama dari negara-negara kepulauan dataran rendah. Namun, mereka yang terdampak tetap tidak diakui dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini mencerminkan kesenjangan normatif antara kerangka kerja perlindungan pengungsi yang ada dan realitas kemanusiaan yang terus berkembang terkait pengungsian akibat iklim.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi normatif dari tidak adanya pengakuan hukum yang eksplisit bagi pengungsi iklim dan untuk mengkaji tantangan hukum dan kelembagaan yang menghambat perlindungan mereka dalam hukum internasional. Penelitian ini selanjutnya berupaya untuk mengevaluasi bagaimana hukum pengungsi yang ada, instrumen hak asasi manusia, dan praktik negara dapat ditafsirkan atau dikembangkan untuk mengatasi pengungsian akibat iklim.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan berfokus pada analisis Konvensi Pengungsi 1951 sebagai instrumen hukum internasional utama. Studi ini mengkaji bagaimana cakupan Konvensi yang terbatas menciptakan implikasi bagi pengakuan dan perlindungan hukum bagi pengungsi iklim, yang didukung oleh interpretasi yang relevan, karya ilmiah, dan praktik negara terpilih.&#13;
&#13;
Temuan menunjukkan bahwa pengungsi iklim hanya dapat diakomodasi secara marginal berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang definisinya yang berbasis persekusi mengecualikan faktor lingkungan. Meskipun interpretasi progresif yang terbatas dapat memungkinkan kasus-kasus tertentu, pengakuan tersebut tetap sulit dalam praktiknya. Keterbatasan ini menyebabkan kesenjangan normatif dan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan dalam perlindungan pengungsi akibat iklim.&#13;
&#13;
Penelitian ini merekomendasikan penguatan instrumen internasional, menjajaki adopsi protokol tambahan atau perjanjian baru, mengoptimalkan mekanisme hukum lunak seperti Inisiatif Nansen, dan mendorong kerangka kerja regional, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan terhadap iklim, untuk memberikan jaminan perlindungan minimum dan mengintegrasikan pengungsi iklim secara lebih kuat ke dalam rezim hak asasi manusia yang lebih luas.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704855</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-24 15:35:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-27 08:44:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>