<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704691">
 <titleInfo>
  <title>KEBIJAKAN NON PENAL TERHADAP PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cut Mira Novita</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKdRT) mengatur tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Khusus daerah Aceh aturan terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di atur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan lebih lanjut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak. Aturan tersebut merupakan keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan rumah tangga bukan hanya masalah yuridis semata melainkan juga masalah sosial, adanya kebijakan non penal dimaksudkan untuk memberantas dan meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah tangga namun kenyataannya saat ini angka kekerasan dalam rumah tangga di Aceh semakin meningkat.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar kebijakan non penal terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Aceh, kebijakan non penal terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Aceh dan hambatan penerapan kebijakan non penal terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Aceh.&#13;
&#13;
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan melalui wawancara terstuktur dan observasi lapangan. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan merujuk pada teori-teori hukum yang relevan.&#13;
&#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama, peraturan yang mengatur tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Syariat, Adat dan Psikolog. Kedua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh merupakan salah satu instansi yang berwenang melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk upaya pencegahan yang dilakukan seperti sosialisasi, pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait dan beberapa program yang bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga di Aceh dan Unit PPA Polda Aceh melakukan kerjasama/koordinasi dengan DP3A melakukan sosialisasi, penyebaran banner dan penyiaran radio. Ketiga, hambatan dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga ada tiga yaitu pembiayaan, pemahaman masyarakat dan kerjasama antar lembaga.&#13;
&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat merancang dan mengeluarkan Qanun khusus mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan kepada seluruh pihak yang berwenang melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga lebih aktif dalam menerapkan dan melaksanakan kebijakan non penal terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta pihak Kementerian Agama bekerjasama dengan DP3A Aceh melakukan sosialisasi kepada muda-mudi khususnya daerah pedalaman akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga sebelum pernikahan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>DOMESTIC VIOLENCE</topic>
 </subject>
 <classification>362.829 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704691</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-24 06:49:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-24 10:20:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>