<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704675">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA DEEPFAKE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rauzatul Marhamah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
Rauzatul&#13;
Marhamah, &#13;
(2025) &#13;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECERDASAN&#13;
BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM HAL&#13;
TERJADINYA TINDAK PIDANA DEEPFAKE &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
(v, 56). pp., bibl.&#13;
(Anta Rini Utami, S.H., M.H.) &#13;
Indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang mengarah pada&#13;
pengaturan kecerdasan buatan dan tindak pidana akibat teknologi seperti deepfake,&#13;
namun hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara menyeluruh&#13;
mengatur kecerdasan buatan. Beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang&#13;
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan&#13;
Data Pribadi, dapat diterapkan dalam konteks kecerdasan buatan, tetapi belum&#13;
mengatur secara eksplisit tanggung jawab pidana terkait penggunaannya dalam&#13;
perbuatan yang merugikan, seperti pembuatan dan penyebaran deepfake. &#13;
Tujuan penulisan skripsi untuk mengetahui kedudukan dan&#13;
pertanggungjawaban kecerdasan buatan dalam hal terjadinya tindak pidana&#13;
deepfake.&#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu&#13;
penelitian dengan metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang&#13;
dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori,&#13;
konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan yang&#13;
berhubungan dengan penelitian ini.&#13;
Hasil dari penelitian menunjukan Kedudukan kecerdasan buatan saat ini&#13;
tidak diakui sebagai subjek hukum, melainkan sebagai objek hukum yang&#13;
dikendalikan oleh manusia. Meskipun tidak ada peraturan yang secara eksplisit&#13;
mengatur AI, beberapa ketentuan dalam UU ITE dan PP PSTE yang mengatur&#13;
agen elektronik dapat diterapkan pada AI sebagai sistem elektronik yang bekerja&#13;
secara otomatis. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum tetap ada pada&#13;
penyelenggara sistem elektronik, yaitu manusia atau badan hukum. &#13;
Pertanggungjawaban kecerdasan buatan dalam hal terjadinya tindak pidana&#13;
deepfake dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melalui berbagai peraturan,&#13;
termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Atas UndangUndang&#13;
Nomor&#13;
11&#13;
Tahun&#13;
2008&#13;
Tentang&#13;
Informasi&#13;
&#13;
dan Transaksi Elektronik dan&#13;
Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.&#13;
Meskipun kecerdasan buatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban langsung,&#13;
individu yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membuat konten&#13;
merugikan seperti fitnah, pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen elektronik,&#13;
atau penyebaran pornografi dapat dihukum dengan sanksi sesuai pasal-pasal yang&#13;
relevan.&#13;
Disarankan kepada pemerintah agar dapat mulai merumuskan peraturan&#13;
Perundang-Undangan khusus yang mengatur para pengguna kecerdasan buatan&#13;
dan pencipta kecerdasan buatan dalam menentukan hak dan kewajiban mereka&#13;
dan Pemerintah Indonesia perlu mengakui kecerdasan buatan sebagai subjek&#13;
hukum yang diatur dalam Undang-Undang.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704675</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-23 21:02:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-24 08:55:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>