<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704651">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS PENGUNGSI INTERNASIONAL ROHINGYA DI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ayu Mailiza Wanzira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA&#13;
(Studi Kasus Pengungsi Internasional Rohingya di Aceh)&#13;
Ayu Mailiza Wanzira&#13;
Iskandar A. Gani&#13;
Muazzin&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Secara normatif perlindungan terhadap pengungsi diatur pada Pasal 33 Konvensi 1951 tentang status penungsi yang memuat prinsip non-refoulment, bahwa negara tidak boleh mengembalikan pengungsi ke wilayah negara asalnya yang mengakibatkan jiwanya terancam karena adanya perbedaan ras, agama, kebangsaan atau pandangan politiknya. Disamping itu, konvensi juga menentukan bahwa negara harus menjamin pemenuhan hak-hak dasar bagi pengungsi internasional berupa perumahan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan perlindungan hukum. Akan tetapi negara Indonesia belum meratifikasi konvensi 1951 dan protocol 1967, meskipun belum meratifikasi konvensi tidak berarti Indonesia membebaskan diri dari tanggungjawab untuk memberikan perlindugan bagi pengungsi yang ada di Indonesia. Selama ini, peraturan presiden Nomor 125 menjadi dasar administratif dalam penangganan pengungsi. Dalam kenyataannya, terdapat sebanyak 1048 pengungsi internasional yang tersebar dibeberapa titik pengungsian yang berasal dari etnis Rohingya di provinsi Aceh yang menuntut hak-hak dasar bagi mereka.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis ketentuan hukum nasional dan internasional tentang perlindungan hak asasi pengungsi internasional, dan penerapan hukum tentang perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi internasional di Aceh serta menganalisis Upaya pemenuhan hak-hak dasar bagi pengungsi internasional di Aceh.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Data dianalisis melalui kajian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan menggunakan pendekatan analitis (analitical approach).&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan pengungsi internasional di Indonesia, khususnya etnis Rohingya di Aceh, belum sepenuhnya sesuai dengan standar hukum internasional dan prinsip konstitusional nasional akibat ketiadaan regulasi khusus, sehingga bersifat parsial dan bergantung pada kebijakan sektoral serta dukungan lembaga internasional, sementara Perlindungan HAM bagi pengungsi Rohingya di Aceh masih bersifat administratif. Meski didukung Perpres No. 125 Tahun 2016 dan instrumen nasional lainnya, implementasi terbatas pada bantuan dasar, tanpa fasilitasi status hukum, pendidikan formal, dan integrasi jangka Panjang, dan upaya pemenuhan hak-hak dasar bagi pengungsi internasional di Aceh dilakukan melalui penyediaan kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga pusat, serta organisasi internasional dan kemanusiaan.&#13;
Untuk memperkuat perlindungan HAM bagi pengungsi, Indonesia perlu membentuk undang-undang khusus yang mengatur status, hak, dan mekanisme perlindungan sesuai standar internasional. Perpres No. 125 Tahun 2016 perlu diperkuat, disertai dengan penguatan koordinasi antarinstansi guna menjamin implementasi yang lebih efektif.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Perlindungan Hak Asasi Manusia, Etnis Rohingya.&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>HUMAN RIGHTS</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>REFUGEES - CITIZENSHIP LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342.083</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704651</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-23 20:26:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-19 15:48:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>