<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704485">
 <titleInfo>
  <title>LEGAL ANALYSIS OF NOVELTY REQUIREMENT IN INDUSTRIAL DESIGN PROTECTION:</title>
  <subTitle>COMPARISON OF INDONESIA AND THE UNITED STATES LAWS</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FADHIL HASTRIZA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kebaruan merupakan syarat utama untuk menentukan apakah suatu desain dapat memperoleh hak eksklusif. Di Indonesia, perlindungan terhadap kebaruan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan di Amerika Serikat, diatur dalam Pasal 171 U.S.C. Judul 35 tentang Paten Desain. Di Indonesia, perlindungan ini masih lemah karena penggunaan sistem deklaratif dan ketiadaan pemeriksaan substantif, sehingga desain yang sudah ada dapat didaftarkan ulang oleh orang yang berbeda.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan persamaan dan perbedaan penerapan pemeriksaan kebaruan di Indonesia dan Amerika Serikat, serta merumuskan perbaikan mekanisme perlindungan desain industri di Indonesia dengan mengambil pelajaran dari Amerika Serikat.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan hukum komparatif. Pengumpulan data bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, seperti peraturan perundang-undangan dari kedua negara dan internasional, buku, jurnal, tesis, dan artikel akademik. Teknik pengumpulan data juga dilakukan melalui studi pustaka.&#13;
&#13;
Temuan penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, kebaruan suatu desain industri hanya diperiksa ketika timbul sengketa akibat sistem deklaratif, yang seringkali memungkinkan desain yang sudah ada untuk didaftarkan. Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan pemeriksaan substantif dari hasil pemeriksaan, memastikan bahwa hanya desain yang benar-benar baru yang mendapatkan perlindungan. Meskipun kedua negara menganut prinsip kebaruan absolut, masih terdapat perbedaan dalam mekanisme pemeriksaan, masa tenggang, sistem prior art, dan penerapan uji pengamat biasa. Oleh karena itu, Indonesia perlu merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 untuk mengadopsi pemeriksaan substantif, memperpanjang masa tenggang, membangun basis data dan sistem pencarian prior art, serta bergabung dengan Perjanjian Den Haag untuk memperkuat perlindungan desain industri.&#13;
&#13;
Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebaruan merupakan persyaratan utama untuk perlindungan desain industri. Meskipun Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama menganut prinsip kebaruan absolut, mekanisme mereka berbeda secara signifikan. Sistem deklaratif Indonesia hanya mengandalkan pemeriksaan administratif tanpa pengujian substantif, yang menyebabkan penilaian kebaruan yang lemah, putusan yang tidak konsisten, dan biaya sengketa yang tinggi. Sebaliknya, Amerika Serikat memastikan kepastian hukum yang lebih kuat melalui penelusuran seni sebelumnya dan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa yang berkualifikasi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704485</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-23 12:40:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-23 14:29:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>