<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704443">
 <titleInfo>
  <title>KONSERVASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA PEUNAYONG BANDA ACEH:</title>
  <subTitle>TINJAUAN ARSITEKTUR, STRUKTUR DAN KEBIJAKAN</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muftiadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Pasca Sarjana</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sebelum kerajaan Aceh Darussalam berdiri (abad ke-16), komunitas Cina telah berada di Aceh sejak abad ke-13. Bukti bahwasannya  armada Cheng Ho pernah singgah ke Aceh pada tahun1409 adalah dengan adanya lonceng besar yang  (Cakra Donya) yang di serahkan kepada raja Pasai yang saat ini disimpan di museum Kota Banda Aceh. Puncak kejayaan Kerajaan Aceh Darussalam adalah pada masa  Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M). Di masa itu Aceh merupakan kawasan yang kuat dan sebagai salah satu pusat perdagangan internasional, Kota ini tumbuh menjadi sebuah kota kosmopolitan yang berkarakter multi-etnis. Barulah dalam paruh kedua abad ke-17 orang-orang Cina di Banda Aceh banyak berperan dalam perdagangan. Sejarah terus  berjalan,  pada tahun 1874, bangsa Pemerintah Kolonial berhasil merebut Kuta Raja pada masa itu  mengambil langkah-langkah untuk memfungsikan kota Banda Aceh yang telah hancur akibat peperangan, salah satunya membangun dua pasar utama, yaitu satu terletak di pusat kota dekat mesjid raya dan satu lainnya terletak di ujung utara kota (Peunayong). Pada masa penjajahan Belanda Peunayong didesain sebagai Chinezen Kamp atau Pecinan. Pada kawasan ini terdapat bangunan-bangunan ruko yang memiliki nilai arsitektur yang unik. Ruko, Ruko diperkenalkan selama era kolonial sekitar abad ke-19 dengan model perumahan yang menggabungkan fungsi perdagangan dan hunian. Dengan berjalannya waktu, saat ini bangun tersebut mengalami gradasi fisik yang sangat parah karena usia bangunan, dampak tsunami 2004, pembangunan kota yang sedang berlangsung, dan penegakan kebijakan yang tidak memadai oleh pemerintah daerah. Akibatnya, banyak bangunan cagar budaya yang kehilangan elemen-elemen fasad utama, beberapa di antaranya luput dari perhatian, sementara yang lain telah direnovasi dengan gaya yang tidak sesuai dan menyimpang dari bentuk arsitektur aslinya. Penelitian ini bertujuan  mengidentifikasi untuk menentukan tingkat dan penyebab  kerusakan komponen arsitektur fasad dan struktur dinding dan kolom  juga ada tidaknya kebijakan dan implementasi kebijakan pemerintah daerah terkait permasalahan ini.  Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif berupa kuesioner, wawancara dan observasi juga uji alat untuk pengukuran kekuatan dinding bata dan kolom struktur. Adapun hasil dari penelitian terhadap penyebab kerusakan terjadi karena (1) faktor lingkungan berupa usia bangunan, bencana alam tsunami, pelapukan pada komponen kayu dan batu bata,(2) faktor manusia,  tidak adanya pedoman renovasi resmi dan  mekanisme penegakan hukum menyebabkan restorasi yang tidak konsisten menyebabkan 25 unit (55,6%) mempertahankan elemen-elemen fasad asli., 20 unit (44,4%) mengalami renovasi yang tidak sesuai dan mengubah karakter historisnya., tingkat kerusakan berat fasad bangunan abad 19 mencapai 62,3%, pola kepemilikan: 62,2% properti disewa, sehingga membuat penyewa enggan untuk memelihara bangunan, jangka waktu sewa yang panjang, (3) Kesenjangan Hukum dan kelembagaan berupa tidak ada Pedoman Lokal:, meskipun ada pengakuan dalam RTRW Banda Aceh (2009/2017) dan RDTR (2021-2041), tidak ada peraturan teknis (SOP) yang ada untuk menegakkan konservasi, Kurangnya Penegakan Hukum, Bangunan-bangunan tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai warisan budaya, sehingga membatasi intervensi pemerintah. Saran: Peunayong, sebagai Benda cagar budaya Indonesia khususnya Aceh  perlu dilestarikan, tidak hanya karena nilai historis dan estetikanya, namun juga karena kontribusinya dalam penentuan budaya bangsa. &#13;
&#13;
Kata Kunci:	Peunayong, cagar budaya, abad 19, fasad, tingkat kerusakan, penyebab kerusakan. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704443</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-23 11:35:46</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-23 11:38:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>