Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN HAK AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI)
Pengarang
REZA AKMALIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010141
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Sistem kewarisan Islam yang diatur dalam Intruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengenal adanya konsep ahli waris pengganti sebagai solusi atas kondisi seseorang ahli waris meninggal dunia terlebih dahulu sebelum pewaris. Pasal 185 KHI mengatur bahwa kedudukan ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh anaknya (cucu). Namun dalam penerapannya masih ada cucu yang tidak mendapatkan hak warisnya karna kedudukannya yang tidak jelas dalam hak waris, serta ada juga pergantian ahli waris oleh keponakan yang menjadi ahli waris pengganti. Hal lainnya juga terdapat pada perbedaan bagian waris yang diperoleh antara ahli waris pengganti laki-laki dan perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan ahli waris pengganti dalam perkara kewarisan, serta untuk mengetahui dan menjelaskan bagian warisan yang diberikan kepada ahli waris pengganti dalam proses pembagian harta waris.
Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), perbandingan (comparative approach) dan wawancara kepada aparat penegak hukum. Analisis putusan mahkamah syar’iyah sigli dan menganalisis bahan hukum secara kulitatif.
Dari hasil penelitian, ahli waris pengganti diakui kedudukannya tidak terbatas pada keturunan lurus ke bawah (cucu) saja, namun juga keturunan ke samping (keponakan). Kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam dapat ditemukan pada pendapat ulama fikih dan ketentuan KHI, sedangkan dalam pandangan empat mazhab tidak mengakui adanya penggantian ahli waris. Adapun bagian warisan antara laki-laki dan perempuan serta penerapannya terhadap ahli waris pengganti dalam hukum Islam menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan, baik dengan mengikuti pembagian islam dua banding satu antara laki-laki dan perempuan, maupun pembagian yang merata antara ahli waris pengganti, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini mencerminkan fleksibilitas penerapan hukum waris Islam yang mempertimbangkan aspek normatif dan nilai lokal.
Disarankan Mahkamah Agung atau Kementerian Agama, memberikan penafsiran yang lebih konkrit terhadap Pasal 185 KHI dalam konteks waris Islam untuk menghindari multitafsir dalam praktik peradilan dan mengoptimalkan penerapan Pasal 185 KHI, sehingga penerapan Pasal 185 KHI dapat memberi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Selain itu juga perlu adanya sosialisasi mengenai ahli waris pengganti di masyarakat agar pemahaman terkait hak waris lebih jelas.
The Islamic inheritance system, as regulated under Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam or KHI), recognizes the concept of substitute heirs (ahli waris pengganti) as a solution in cases where an heir predeceases the decedent. Article 185 of the KHI provides that the position of a predeceased heir may be assumed by their descendant (i.e., grandchild). However, in practice, there are still instances where grandchildren do not receive their inheritance rights due to the unclear legal standing of their position as heirs. There are also cases in which nephews or nieces are appointed as substitute heirs. In addition, disparities remain in the distribution of inheritance shares between male and female substitute heirs. This research aims to identify and explain the legal status of substitute heirs in inheritance matters, as well as to examine and clarify the portion of the estate allocated to substitute heirs during the division of the estate. The method used in this study is normative juridical research, which applies a statute-based approach, a comparative approach, and interviews with legal practitioners. The study involves an analysis of decisions rendered by the Sigli Sharia Court (Mahkamah Syar’iyah Sigli) and a qualitative analysis of legal materials. The findings of this research indicate that the legal recognition of substitute heirs is not limited to direct descendants (grandchildren), but may also extend to collateral descendants (such as nephews or nieces). The legal basis for the status of substitute heirs in Islamic inheritance law is found in both the views of Islamic jurists (ulama fiqh) and the provisions of the KHI. However, the concept of substitute heirs is not recognized by the four major Sunni schools of jurisprudence (mazhab). With respect to the distribution of inheritance between male and female substitute heirs, Islamic inheritance law applies the principles of justice and equality, either by adhering to the traditional two-to-one distribution ratio between male and female heirs, or by applying an equal distribution between male and female substitute heirs. This reflects the flexibility of Islamic inheritance law in balancing normative principles with local values. It is recommended that the Supreme Court or the Ministry of Religious Affairs issue a more concrete interpretation of Article 185 of the KHI in the context of Islamic inheritance, in order to prevent multiple interpretations in judicial practice and to optimize the implementation of Article 185. This would help ensure that the application of Article 185 delivers a sense of justice, legal certainty, and utility for the parties involved. Furthermore, public outreach and education efforts regarding the concept of substitute heirs should be enhanced to improve societal understanding of inheritance rights.
KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN HAK AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) (REZA AKMALIA, 2025)
KEKUATAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA KEKELUARGAAN TERKAIT AHLI WARIS PENGGANTI DI GAMPONG MEUNASAH TEUNGKU DIGADONG KABUPATEN BIREUEN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 796 K/AG/2018) (KHALISA, 2024)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)
PENGEMBANGAN TABEL BAGIAN TIGA DARI TIGA PULUH JENIS AHLI WARIS MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK MICROSOFT EXCEL (MUHAMMAD WAFIQ AFANSA, 2023)