<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704253">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN HAK AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>REZA AKMALIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sistem kewarisan Islam yang diatur dalam Intruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengenal adanya konsep ahli waris pengganti sebagai solusi atas kondisi seseorang ahli waris meninggal dunia terlebih dahulu sebelum pewaris. Pasal 185 KHI mengatur bahwa kedudukan ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh anaknya (cucu). Namun dalam penerapannya masih ada cucu yang tidak mendapatkan hak warisnya karna kedudukannya yang tidak jelas dalam hak waris, serta ada juga pergantian ahli waris oleh keponakan yang menjadi ahli waris pengganti. Hal lainnya juga terdapat pada perbedaan bagian waris yang diperoleh antara ahli waris pengganti laki-laki dan perempuan. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan ahli waris pengganti dalam perkara kewarisan, serta untuk mengetahui dan menjelaskan bagian warisan yang diberikan kepada ahli waris pengganti dalam proses pembagian harta waris.&#13;
&#13;
Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), perbandingan (comparative approach) dan wawancara kepada aparat penegak hukum. Analisis putusan mahkamah syar’iyah sigli dan menganalisis bahan hukum secara kulitatif.&#13;
&#13;
Dari hasil penelitian, ahli waris pengganti diakui kedudukannya tidak terbatas pada keturunan lurus ke bawah (cucu) saja, namun juga keturunan ke samping (keponakan). Kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam dapat ditemukan pada pendapat ulama fikih dan ketentuan KHI, sedangkan dalam pandangan empat mazhab tidak mengakui adanya penggantian ahli waris. Adapun bagian warisan antara laki-laki dan perempuan serta penerapannya terhadap ahli waris pengganti dalam hukum Islam menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan, baik dengan mengikuti pembagian islam dua banding satu antara laki-laki dan perempuan, maupun pembagian yang merata antara ahli waris pengganti, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini mencerminkan fleksibilitas penerapan hukum waris Islam yang mempertimbangkan aspek normatif dan nilai lokal. &#13;
&#13;
Disarankan Mahkamah Agung atau Kementerian Agama, memberikan penafsiran yang lebih konkrit terhadap Pasal 185 KHI dalam konteks waris Islam untuk menghindari multitafsir dalam praktik peradilan dan mengoptimalkan penerapan Pasal 185 KHI, sehingga penerapan Pasal 185 KHI dapat memberi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Selain itu juga perlu adanya sosialisasi mengenai ahli waris pengganti di masyarakat agar pemahaman terkait hak waris lebih jelas.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704253</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-22 14:39:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-22 15:25:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>