<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704227">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nazwa Zulaikha Faisal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur, sementara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Perkons/2018 menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia tidak termasuk sengketa konsumen, sehingga BPSK tidak berwenang memutus atau mengeksekusi objek fidusia. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa pengadilan merupakan jalur legal utama dalam penyelesaian sengketa fidusia. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, hakim menolak keberatan kreditur terhadap putusan BPSK dan menyatakan BPSK tetap berwenang memutus perkara tersebut, yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Perkons/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 95/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mjk dan juga untuk menganalis putusan tersebut terkait dengan nilai kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur dan penelitian terkait.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam menolak keberatan kreditur terhadap Putusan BPSK tidak konsisten dengan putusan lembaga peradilan yang lebih tinggi. Hakim menilai BPSK berwenang memeriksa dan memutus sengketa dari perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Perkons/2018, sengketa tersebut tidak termasuk sengketa konsumen sehingga menjadi kewenangan absolut pengadilan negeri. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. Dalam putusan ini, asas kepastian hukum dan keadilan belum diterapkan secara maksimal, terlihat dari keputusan hakim yang bertentangan dengan Putusan MA Nomor 1/Yur/Perkons/2018 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan sengketa fidusia merupakan kewenangan absolut peradilan umum.&#13;
&#13;
Disarankan kepada hakim untuk lebih memperhatikan fakta-fakta persidangan dan melakukan peninjauan terhadap aturan hukum yang digunakan dan disarankan untuk menghasilkan putusan yang memiliki nilai kepastian hukum dan keadilan. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704227</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-22 13:32:50</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-22 15:30:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>