<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704071">
 <titleInfo>
  <title>PEMBINAAN NARAPIDANA JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RIANTI ADINDA PRICILIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian serius adalah tindak pidana Pelecehan Seksual. Dalam hukum Indonesia, perbuatan ini melanggar norma kesusilaan dan moralitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam penjelasan umumnya memuat pernyataan bahwa tujuan pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana untuk menyesali perbuatannya. Dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur sanksi berupa hukuman cambuk, denda, atau kurungan. Lapas Kelas II Banda Aceh berperan dalam membina narapidana kasus Pelecehan Seksual agar tidak mengulangi perbuatannya. &#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menggali pemahaman mendalam tentang Pembinaan Narpidana Jarimah Pelecehan Seksual Pada Lembaga Permasyarakatan Kelas II Banda Aceh. Skripsi ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kontribusi dalam mengidentifikasi urgensi dan relevansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. &#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pendekatan yuridis akan melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait Lembaga Permasyarakatan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sementara itu, pendekatan empiris akan melibatkan Narapidana selaku pihak yang menerima Pembinaan dan menelaah Hambatan yang terdapat dalam pose Pembinaan. &#13;
&#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Program pembinaan Terhadap Narpidana Jarimah Pelecehan Seksual meliputi aspek kepribadian, seperti bimbingan keagamaan, pendidikan formal maupun nonformal, serta peningkatan kesadaran hukum. Namun, pembinaan bagi narapidana kasus jarimah pelecehan seksual masih terkendala stigma sosial, keterbatasan tenaga ahli, minimnya fasilitas, dan anggaran terbatas. Karena itu, diperlukan strategi komprehensif berupa rehabilitasi psikologis, penerapan terapi perilaku, serta kerja sama dengan berbagai pihak agar pembinaan lebih optimal.&#13;
&#13;
Disarankan, dilakukan peningkatan program rehabilitasi psikologis dan terapi perilaku bagi narapidana kasus jarimah Pelecehan Seksual dengan menambah tenaga ahli di bidang psikologi serta menyediakan program Cognitive Behavioral Therapy (CBT) yang komprehensif. Untuk mengatasi hambatan pembinaan, diperlukan sosialisasi guna mengurangi stigma sosial serta peningkatan jumlah tenaga ahli dan fasilitas pendukung.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>PRISIONERS (CONVICTS)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SEXUAL HARASSMENT OF WOMEN - SOCIOLOGY</topic>
 </subject>
 <classification>365.6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704071</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-21 16:53:02</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-22 09:43:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>