<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1703819">
 <titleInfo>
  <title>PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AUZAN MUKMININ</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Rupbasan adalah lembaga yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda sitaan maupun benda rampasan negara, hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Akan tetapi pada pelaksanaannya setiap instansi masih menyimpan benda sitaan tersebut pada&#13;
gudang penyimpanan yang ada disetiap instansinya masing-masing.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan agar untuk menjelaskan mengapa benda sitaan perkara pidana tidak semua disimpan di Rupbasan Kelas I Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan atau kendala yang menyebabkan benda sitaan tidak disimpan di dalam Rupbasan, untuk menjelaskan upaya penyelesaian untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan Rupbasan Kelas I Banda Aceh.&#13;
&#13;
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara melaksanakan wawancara ke sejumlah&#13;
responden dan informan. Data sekunder meliputi penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji atau mempelajari peraturan perundang-undangan, skripsi serta jurnal-jurnal yang berkaitan dengan masalah yang ditulis.&#13;
&#13;
Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukkan penyebab benda sitaan tidak semua dititipkan di Rupbasan Banda Aceh adalah karena instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan telah memiliki gudang penyimpanannya sendiri&#13;
dan pada setiap instansi tersebut sudah mempunyai aturan terkait pengelolaan benda sitaannya masing-masing. Hambatan yang menyebabkan benda sitaan tidak disimpan di Rupbasan yaitu karena faktor sudah mempunyai gudang masing-masing, faktor lokasi yang berdampak pada lamanya waktu. Upaya untuk meningkatkan efektifitas Rupbasan yaitu dengan diterapkannya inovasi program AMBIYA (Ambil Tanpa Biaya), serta dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 155 Tahun 2024 Tentang Kementerian Hukum.&#13;
&#13;
Disarankan kepada setiap Instansi penegak Hukum di Banda Aceh terutama Instansi Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat berkomitmen dalam menyimpan benda sitaannya di Rupbasan guna menghindari konflik norma dan memperkuat&#13;
sinergi antar-lembaga.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1703819</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-20 15:47:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-20 15:48:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>