<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1703809">
 <titleInfo>
  <title>PENGATURAN TUGAS PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mohamad Hasan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
PENGATURAN TUGAS PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI&#13;
&#13;
Mohamad Hasan;  Faisal A. Rani; Mahdi Syahbandir;  M. Gussyah &#13;
&#13;
Pengaturan mengenai perbantuan TNI kepada Polri dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur pendanaan operasional TNI, khususnya dari markas menuju lokasi perbantuan. Selama ini, biaya operasional tersebut ditanggung oleh TNI melalui dana rutin internal, meskipun dana tersebut sejatinya tidak dialokasikan untuk mendukung kegiatan perbantuan kepada Polri. Kondisi ini menimbulkan potensi ketidaksesuaian alokasi anggaran dan dapat memengaruhi optimalisasi peran TNI dalam mendukung tugas Polri.&#13;
Penelitian bertujuan untuk menganalisis Pengaturan tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri di Indonesia, Implementasi oprasional dan prosedur anggaran perbantukan TNI Kepada Polri di Indonesia, Konsep idel pengaturan tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam memperbaiki sistem pendanaan dan oprasional.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penggunaan kedua metode ini dikarenakan selain mengkaji Tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri juga pengaturan tentang dana oprasional yang selama ini di tanggulangi oleh TNI dengan dana rutin TNI. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan melakukan kajian terhadap literatur yang terdapat di perpustakaan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yakni UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan data secara sistematis dan menafsirkan data yang diperoleh dari perpustakaan dan Peraturan- peraturan tentang Perbantuan TNI.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tugas perbantuan TNI kepada Polri di Indonesia diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang menyebutkan bahwa TNI melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk dalam tugasnya membantu Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 41, memberikan kewenangan kepada Polri untuk meminta bantuan TNI dalam pelaksanaan tugas keamanan. Implementasi operasional dan prosedur anggaran perbantuan TNI kepada Polri di Indonesia hingga saat ini masih menghadapi kendala signifikan, terutama terkait dengan ketidakjelasan pengaturan dana untuk  &#13;
biaya operasional TNI, seperti bahan bakar dan logistik yang diperlukan untuk  pergerakan personel dan peralatan dari markas menuju lokasi perbantuan. Biaya  ini ditanggung oleh TNI menggunakan anggaran rutin yang seharusnya dialokasikan untuk operasional internal TNI, yang mengakibatkan gangguan pada alokasi anggaran untuk tugas pokok TNI. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan personel TNI dan dapat mempengaruhi moral serta efektivitas pelaksanaan tugas mereka.. Konsep ideal pengaturan tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam memperbaiki sistem pendanaan dan operasional adalah dengan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara spesifik tentang alokasi dan pengelolaan dana perbantuan. Peraturan ini akan memisahkan anggaran rutin TNI dari dana yang diperlukan untuk mendukung perbantuan kepada Polri, sehingga TNI tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran internalnya untuk biaya operasional tersebut. Dengan adanya pengaturan yang jelas, TNI akan dapat mengelola dana perbantuan secara lebih efektif dan efisien, mempercepat pelaksanaan perbantuan, dan memperkuat kerjasama antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.&quot;.&#13;
Disarankan agar pihak yang berwenang segera menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara khusus mengenai perbantuan TNI kepada Polri, termasuk alokasi dana dan prosedur operasionalnya. Penyusunan PP ini dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di lapangan dan pengelolaan anggaran yang efektif. Dengan adanya PP yang jelas dan spesifik, kerjasama antara TNI dan Polri dapat berjalan dengan lebih efisien dan responsif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.&#13;
&#13;
Kata kunci: Tugas Perbantuan, TNI, POLRI</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1703809</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-20 15:24:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-20 15:36:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>