PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG MELALUI PENGADILAN NEGERI SIBOLGA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG MELALUI PENGADILAN NEGERI SIBOLGA


Pengarang

Dila Puspita Sari Simbolon - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Susiana - 198101282006042002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010005

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.022

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perjanjian utang piutang menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian yang menentukan kreditur menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada debitur dengan syarat bahwa debitur akan mengembalikan barang sejenis kepada kreditur dalam jumlah dan keadaan yang sama. Dalam praktiknya seringkali terjadi wanprestasi oleh debitur. Wanprestasi terjadi ketika tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan dalam suatu perikatan. Kreditur yang dirugikan akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelasaikan permasalahan wanprestasi ini, salah satunya adalah melalui Pengadilan Negeri Sibolga yang pada tahun 2024 hingga Juni tahun 2025 menyelesaikan empat kasus wanprestasi dalam perjanjian utang piutang.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi pada perjanjian utang piutang, upaya-upaya yang dilakukan oleh kreditur sebelum penyelesaian wanprestasi diajukan ke pengadilan, penyelesaian wanprestasi pada perjanjian utang piutang melalui Pengadilan Negeri Sibolga.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan dalam masyarakat. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dengan cara mewawancarai informan dan responden dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Semua data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam perjanjian utang piutang yang digugat ke Pengadilan Negeri Sibolga yaitu tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukan dan melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan. Upaya yang dilakukan kreditur sebelum mengajukan gugatan terhadap perjanjian utang piutang ke Pengadilan Negeri Sibolga yaitu melakukan teguran atau somasi kepada debitur dan upaya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi tidak dilakukan sebelum mengajukan gugatan. Penyelesaian wanprestasi pada perjanjian utang piutang di Pengadilan Negeri Sibolga diawali dengan pengajuan gugatan, lalu para pihak akan dipanggil, selanjutnya pengadilan akan mengupayakan mediasi, jika mediasi gagal akan dilanjutkan ke tahapan persidangan yang terdiri dari pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian, kesimpulan para pihak dan
pembacaan putusan.

Disarankan kepada para pihak untuk membuat perjanjian utang piutang secara tertulis karena dalam pembuktian di persidangan perjanjian tertulis memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat, disarankan kepada kreditur untuk mengupayakan alternatif penyelesaian sengketa terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, dan debitur hadir memberikan kesaksian ketika dipanggil ke pengadilan untuk memastikan haknya untuk membela diri.

A loan agreement as stipulated in Article 1754 of the Indonesian Civil Code is a contract whereby a creditor delivers to a debtor a certain amount of consumable goods, under the condition that the debtor shall return goods of the same kind, quantity, and condition to the creditor. In practice, breaches of contract (wanprestasi) by debtors frequently occur. A breach of contract arises when a party fails to fulfill the performance or obligations that have been agreed upon in a binding agreement. A creditor who suffers loss as a result may file a claim in court to resolve the issue. One such venue is the Sibolga District Court, which, between 2024 and June 2025, adjudicated four breach of contract cases arising from loan agreements. The objective of this thesis is to explain the forms of breach of contract in loan agreements, the efforts undertaken by creditors prior to initiating legal action, and the judicial resolution process for such breaches in the Sibolga District Court. The research methodology applied is empirical juridical research, which examines legal provisions as stipulated in statutory regulations and their application in society. Primary data was obtained through interviews with informants and respondents, while secondary data was gathered through literature review. All data were analyzed using a qualitative approach. The results of the study indicate that the forms of breach of contract brought before the Sibolga District Court include: (1) failure to perform obligations as promised, and (2) performance rendered not in accordance with the agreed terms. Before filing a lawsuit, creditors typically issue a warning or formal notice (somasi) to the debtor. However, alternative dispute resolution efforts such as mediation were not pursued prior to litigation. The judicial process for resolving breaches of loan agreements at the Sibolga District Court begins with the filing of a lawsuit, followed by summoning the parties, and a court-mandated mediation attempt. If mediation fails, the process continues to trial, consisting of: the reading of the complaint, the defendant’s response, reply and rejoinder, evidentiary hearings, closing arguments from the parties, and finally, the reading of the judgment. It is recommended that parties execute loan agreements in written form, as written contracts provide stronger evidentiary value in court. Creditors are advised to pursue alternative dispute resolution mechanisms before resorting to litigation. Debtors are also encouraged to appear in court when summoned, in order to exercise their right to defend themselves.

Citation



    SERVICES DESK