<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1703495">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR DI KALANGAN REMAJA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Teuku Sulthan Naufal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa mengemudi kendaraan bermotor di Jalan dilarang apabila melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Walaupun sudah ada pengaturan tentang larangan mengemudikan kendaraan melebihi batas dengan maksud melakukan balapan, balapan liar tetap terjadi terutama pada remaja Kota Jantho di ruas jalan Nasional. &#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya balap liar, penegakan hukum pidana oleh Kepolisian dan peran dan upaya Polres Aceh Besar dalam penanggulangan balapan liar di Kota Jantho.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Untuk mendapatkan data penelitian diperoleh melalui wawancara langsung di lapangan dan melalui studi kepustakaan seperti perundang-undangan, buku-buku dan penelitian terdahulu.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa balap liar di Kota Jantho disebabkan oleh faktor pengaruh sebaya, perasaan akan takut tertinggal tren saat ini, lemahnya pengawasan orang tua, dan kondisi keluarga broken home. Penegakan hukum terhadap balap liar baru diterapkan secara non-penal saja, hal tersebut dikarenakan belum terdapat korban jiwa akibat balap liar yang terjadi. pendekatan non-penal dilakukan melalui edukasi, patroli, kerjasama dengan masyarakat, dan penyediaan fasilitas balap resmi. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Aceh Besar adalah operasi penertiban di lokasi rawan, razia rutin, pembinaan remaja dan orang tua, serta penguatan sistem pelaporan masyarakat.&#13;
&#13;
Disarankan orang tua remaja membangun komunikasi terbuka dan hangat dengan anak serta mengawasi secara bijak tanpa otoriter. Kepolisian Aceh Besar disarankan melakukan langkah preventif, represif, dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menjaga keamanan serta mengarahkan anak pada kegiatan positif yang legal dan aman.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>RACING</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1703495</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-16 14:47:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-16 15:59:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>