<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1703379">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN GADAI PERORANGAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RIZKY RAYHAN PRASETYO</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Praktik gadai tidak hanya dilakukan melalui lembaga resmi, tetapi juga terjadi dalam hubungan antar perorangan. Meskipun berlangsung secara pribadi, perjanjian gadai tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 1150 hingga Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam kenyataannya ditemukan sejumlah perjanjian gadai perorangan yang tidak sejalan dengan aturan tersebut, terutama terkait pelanggaran terhadap Pasal 1154 dan Pasal 1157 KUHPerdata. &#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mejelaskan mekanisme pelaksanaan gadai perorangan di Kota Banda Aceh, menjelaskan wanprestasi dalam perjanjian gadai perorangan, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian yang digunakan ketika terjadi sengketa antara debitur dan kreditur.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan yang menggabungkan studi lapangan dan studi kepustakaan untuk memperoleh data yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Data lapangan dikumpulkan melalui wawancara dengan informan dan responden yang terlibat langsung dalam praktik gadai perorangan. Sementara itu, data kepustakaan diperoleh melalui kajian terhadap buku-buku, jurnal, skripsi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik penelitian.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan gadai perorangan yang terjadi di Kota Banda Aceh bertentangan dengan KUHPerdata Pasal 1154 yang menyatakan dalam hal terjadi wanprestasi kreditur tidak boleh menguasai objek jaminan. Sedangkan Pasal 1157 menyatakan kewajiban kreditur memberi ganti kerugian jika terjadi kehilangan maupun susutnya barang akibat kelalaiannya. Dalam hal terjadi wanprestasi debitur yang tidak dapat melunasi pinjaman tepat waktu, barang jaminan diambil alih oleh kreditur tanpa persetujuan dari pihak debitur. Penyelesaian sengketa antara para pihak dilakukan secara non litigasi, yakni melalui alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi.&#13;
&#13;
Disaran agar praktik gadai perorangan berjalan sesuai aturan hukum yang diatur dalam KUHPerdata. Debitur juga perlu lebih cermat dalam mempertimbangkan kemampuan finansialnya sebelum menyetujui jumlah pinjaman dan jangka waktu pengembalian yang ditentukan oleh kreditur. Selain itu, apabila terjadi perselisihan, para pihak tetap mempertahankan penyelesaian melalui jalur non litigasi, khususnya melalui negosiasi, guna mencapai kesepakatan secara damai dan efisien.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1703379</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-15 14:41:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-15 15:19:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>