<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1703217">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI  WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FITRI NURFADILLA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi dan kesepakatan damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan telah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ditemukan tindak pidana pencurian yang dihentikan penuntutannya dengan menggunakan keadilan restoratif namun belum berjalan dengan maksimal.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penerapan keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pencurian, menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk mengatasi hambatan tersebut.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Penelitian ini juga dilengkapi dengan studi kepustakaan sehingga hasil penelitian dapat menggambarkan penerapan keadilan restoratif  secara komprehensif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pemanggilan korban, negosiasi ganti kerugian, koordinasi dengan pelaku, pembuatan pernyataan kesepakatan perdamaian, pelaksanaan ekspose, dan penerbitan surat penghentian penuntutan. Hambatan dalam penyelesaian secara keadilan restoratif ini adalah ketidaksiapan pelaku dalam memenuhi kewajiban ganti kerugian, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Jaksa dapat memberikan pemahaman kepada korban dan pelaku mengenai konsep serta manfaat keadilan restoratif.&#13;
&#13;
Dari hasil penelitian tersebut disarankan kepada Jaksa agar senantiasa memastikan setiap mekanisme penyelesaian penuntutan melalui keadilan restoratif, edukasi pemahaman kepada korban dan pelaku mengenai konsep serta manfaat keadilan restoratif, serta penguatan edukasi melalui sosialisasi untuk membangun kesadaran akan pentingnya keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana yang lebih efektif.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL OFFENSES - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.02</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1703217</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-14 07:29:36</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-15 12:12:26</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>