<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1702701">
 <titleInfo>
  <title>DAMPAK HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN SEPIHAK KERJASAMA BAGI HASIL PADA TOKO SWALAYAN AMANAH DI KOTA BIREUEN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ARINI AMALIA HUSNA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa &quot;Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih&quot;. Dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata disebutkan bahwa “suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain sepakat dua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Namun dalam praktiknya, perjanjian tidak selalu berjalan dengan lancar seperti pada kasus pemutusan sepihak Kerjasama bagi hasil pada toko swalayan di Kota Bireueun.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan Apa faktor penyebab terjadinya pemutusan sepihak kerjasama bagi hasil pada toko swalayan dikota bireueun, Untuk menjelaskan penyelesaian Perkara secara hukum terkait pemutusan sepihak kerja sama bagi hasil pada Toko Swalayan di Kota Bireuen.&#13;
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris. Data yang diperlukan berupa data hukum sekunder dan data hukum primer. Data hukum sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari dan membaca peraturan perundang-undangan, jurnal, buku-buku dan skripsi. Data hukum primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya pemutusan Sepihak Kerjasama bagi hasil pada Toko swalayan karena Kurangnya kejelasan dalam Perjanjian, Kurangnya kepercayaan, Ketimpangan kekuasaan dalam Kerjasama, Tuduhan sepihak Tanpa klarifikasi, dan Ketidaktahuan atau Ketidakpahaman Hukum. Penyelesaian perkara secara hukum terkait pemutusan sepihak Kerjasama bagi hasil pada Toko swalayan Amanah diselesaikan dengan cara negosiasi yaitu dengan tercapai titik temu yang menjembatani kepentingan kedua belah pihak, di mana pemodal mengakui kontribusi pengelola selama kerjasama, dan bersedia memenuhi hak bagi hasil yang seharusnya diterima oleh pengelola.&#13;
&#13;
Disarankan kepada kedua belah pihak harus memiliki dokumen penting, dan juga disarankan kepada para pihak apabila terjadi masalah, musyawarah dan klarifikasi langsung harus diutamakan sebelum mengambil tindakan, terutama tindakan pemutusan kerja sama yang berdampak besar.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONTRACTS</topic>
 </subject>
 <classification>346.022</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1702701</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-06 09:08:01</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-06 11:04:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>