<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="17026">
 <titleInfo>
  <title>PRO DAN KONTRA QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG PROVINSI ACEH (KAJIAN TERHADAP TATA CARA PEMBENTUKAN QANUN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rudi Ramadhani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
RUDI RAMADHANI&#13;
2015	ABSTRAK&#13;
PRO DAN KONTRA QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG PROVINSI ACEH (Kajian Terhadap Tata Cara Pembentukan Qanun)&#13;
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Prof. Dr. Adwani, SH, M.Hum. dan Dr. Effendi Hasan, MA.)&#13;
&#13;
	Persoalan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh belum juga terselesaikan hingga saat ini. Qanun bendera dan lambang Aceh ini telah disahkan dan telah disusun melalui tahapan sesuai dengan Qanun nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri mengintruksikan Pemerintah Aceh untuk sedikit merubah penempatan bendera yang mana ditetapkan Bulan-Bintang menjadi bendera Aceh. Belum lagi selesai permasalahan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam hal kata sepakat untuk Qanun Bendera dan Lambang Aceh ini, Pemerintah Aceh harus berhadapan dengan sebagian masyarakat yang menolak penempatan Bulan-Bintang menjadi bendera Aceh. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyusunan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, untuk mengetahui pro kontra dan penolakan Pemerintah Pusat terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Studi lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara wawancara. Sedangkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berdasarkan buku-buku dan bacaan terkait. &#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DPRA periode 2009-2014 telah melakukan proses penyusunan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai tahapan yang tertuang pada Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun, setelah dilakukan pengesahan Pemerintah Pusat menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh karena bertentangan dengan hirarki perundang-undangan tepatnya pada PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang tidak dibenarkannya menggunakan bendera daerah yang menyerupai bendera separatis. Kemudian juga adanya penolakan dari sebagian masyarakat Aceh, namun hal ini adalah sebuah dinamika yang biasa terjadi dalam Negara Demokrasi. &#13;
&#13;
Kata Kunci : Qanun Bendera dan Lambang Aceh, proses penyusunan, PP Nomor 77 Tahun 2007.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>17026</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-10-15 17:52:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-10-16 15:05:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>