<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1702455">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Andi Mirza</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK PELLAYANAN KELSELHATAN&#13;
&#13;
Andi Mirza &#13;
Dahlan&#13;
Teuku Muttaqin Mansur&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pertanggungjawaban pidana pelaku malpraktik pelayanan kesehatan merupakan isu penting dalam sistem hukum pidana. Pelayanan kesehatan idealnya dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional dan etika medis. Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kelalaiannya menyebabkan pasien menderita luka berat dapat dipidana pelnjara hingga 3 tahun atau delnda hingga Rp250.000.000,00. Namun, kelnyataan menunjukkan bahwa kasus malpraktik pelayanan kesehatan masih sering terjadi, baik karena kelalaian, ketidakhati-hatian, kurangnya kompetensi, maupun pelanggaran terhadap standar profesi. Tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian fisik maupun psikis pasien, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pelaku, khususnya dalam ranah pidana.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan, menganalisis, dan memahami malpraktik pelayanan kesehatan dalam perspektif hukum pidana, serta untuk menjelaskan, menganalisis, dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap malpraktik pelayanan kesehatan.&#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang (statute  approach), pelndelkatan konselp (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan dengan kajian literatur, baik berupa peraturan perundang-undangan, kajian literatur buku, jurnal dan kajian-kajian relevan lainnya.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa malpraktik pelayanan kesehatan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, seperti perbuatan manusia, sifat melawan hukum yaitu secara formil (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan) maupun materil  (bertentangan dengan norma kepatutan, kehati-hatian, dan profesionalitas), adanya ancaman pidana, dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab, dan terjadi karena kesalahan pelaku. Oleh karena itu, malpraktik pelayanan kesehatan harus dipandang sebagai suatu tindak pidana yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan peraturan lainnya. Bentuk pelanggaran malpraktik pelayanan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah tindakan medis yang menyebabkan cedera berat atau kematian akibat kelalaian, tindakan medis tanpa persetujuan tertulis (informed consent), melakukan praktik tanpa izin atau tidak sesuai kompentensi, dan penggunaan alat atau obat yang tidak sesuai standar. Adapun putusan pengadilan dapat dikatakan adil meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan, apabila mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh, seperti kondisi pelaku, tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta adanya itikad baik atau pertanggungjawaban dari pelaku. Keadilan  tidak  semata-mata diukur dari berat ringannya  hukuman, tetapi  dari kesesuaian antara putusan dengan nilai-nilai keadilan substantif yang memperhatikan konteks peristiwa dan kemanusiaan dalam proses peradilan.&#13;
&#13;
Disarankan agar tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk selalu memahami bahwa tindakan malpraktik tidak hanya berdampak etik dan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang menimbulkan pertanggungjawaban hukum secara individual. Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk melndorong profelsionalismel tenaga kesehatan dan tenaga medis, diperlukan penerapan pertanggungjawaban pidana yang tegas namun berkeadilan terhadap pelaku malpraktik pelayanan kesehatan. Lembaga peradilan perlu membangun standar pertimbangan hukum yang transparan dan dapat diakses publik, agar putusan yang lebih ringan dari ancaman pidana tidak dianggap sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai perwujudan keadilan substantif berdasarkan kondisi konkret perkara.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Tindak Pidana, Malpraktik, Pelayanan Kesehatan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MEDICAL MALPRACTICE - TORTS</topic>
 </subject>
 <classification>344.041</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1702455</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-09-29 10:57:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-29 14:51:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>