<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1702181">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KENYAMANAN PENUMPANG JASA ANGKUTAN ORANG PADA TRAYEK BANDA ACEH-SIGLI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>INTAN IZDIHAR CHAIRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perlindungan hukum atas hak kenyamanan penumpang trayek Banda Aceh–Sigli telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Perlindungan Konsumen. Regulasi ini menjamin pelayanan yang aman dan nyaman bagi penumpang. Namun, kenyataannya praktik overload, pelanggaran lalu lintas, dan kekurangan armada masih sering terjadi. Pengawasan dan penegakan hukum dinilai kurang efektif sehingga hak penumpang terabaikan. Kurangnya edukasi pengemudi dan pelibatan masyarakat juga menjadi kendala. Kesenjangan antara aturan hukum dan kondisi nyata perlu diatasi. Peningkatan pengawasan, armada, edukasi, dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk perlindungan optimal.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum atas hak kenyaman penumpang jasa angkutan orang, menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran atas hak kenyaman, dan mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan penumpang jika mengalami pelanggaran atas hak kenyaman.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi pustaka. Data yang didapat kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.&#13;
&#13;
Bentuk Perlindungan hukum atas hak kenyamanan penumpang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen meliputi standar pelayanan minimal, pengawasan kendaraan, perilaku pengemudi, dan kompensasi atas gangguan layanan. Namun, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah menyebabkan pelanggaran sering terjadi berikut faktor penyebab utama adalah rendahnya kesadaran operator, tekanan ekonomi, ketidakseimbangan armada, dan persaingan tidak sehat, rendahnya literasi dan partisipasi penumpang juga memperparah kondisi. Upaya penanggulangan meliputi peningkatan kesadaran hukum penumpang, komunikasi dengan penyedia jasa, pengaduan ke Dinas Perhubungan, dan jalur litigasi agar perlindungan hak kenyamanan penumpang terpenuhi.&#13;
                                                                                        &#13;
Disarankan agar penyedia layanan angkutan dapat mengoptimalkan aspek kenyamanan sebagai bagian integral dari hak penumpang, sehingga tercipta perlindungan yang menyeluruh terhadap pemenuhan kebutuhan dan kenyamanan selama pemanfaatan jasa transportasi demi menjamin kepuasan pengguna angkutan secara berkelanjutan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSUMER PROTECTION - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>TRANSPORTATION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.071</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1702181</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-09-16 11:38:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-17 11:08:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>