<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1702153">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF 2024 (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RATU ZIA ZAHERA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pemilu merupakan bentuk pesta demokrasi di Indonesia dan salah satu tahapan dalam pemilu adalah kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tindak lanjut UU No 7 Tahun 2017 telah ditertibkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No 15 Tahun 2023 menentukan bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang. Dalam praktiknya di Kota Banda Aceh masih banyak ditemukan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan di atas. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye di Kota Banda Aceh, faktor penyebab pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, serta akibat hukum terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang menyimpang dengan aturan yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. &#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pada pemilu legislatif 2024 terjadi pelanggaran, faktor di antaranya tidak adanya sanksi yang tegas, kurangnya sosialisasi KIP dan Panwaslih, ketidakpatuhan partai politik, dan kurangnya personil panwaslih. Akibat hukum  terhadap pelanggar yakni berupa sanksi administratif.&#13;
&#13;
Disarankan adanya sanksi yang tegas dan memberikan efek jera dari panwaslih serta meningkatkan personil dalam pengawasan implementasi kampanye pemilu kedepan, sehingga pelanggaran pemasangan APK pada Pemilu 2024 dapat diminimalisir, sehingga terciptanya proses pemilu yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ELECTIONEERING - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342.078</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1702153</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-09-15 11:09:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-15 11:59:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>