<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="170165">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fajarudin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Menurut Buku I sampai Buku III (KUHP) Residivisme menjelaskan bahwa pengulangan tindak pidana tidak diatur secara khusus dalam aturan umum “Barang siapa yang melakukan tindak pidana berulang bisa mendapatkan hukuman yang berat dibandingkan dengan pelaku yang melakukan tindak pidana serupa untuk pertama kalinya”. Meskipun sudah dilarang, Pelanggaran pengulangan tindak pidana masih terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapak Tuan.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pembunuhan berencana pada pelaku yang sudah menjalani hukuman sebelumnya. dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan berencana setelah menjalani hukuman.&#13;
&#13;
Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang diperlukan berupa data hukum sekunder dan data hukum primer. Data hukum sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari perundang-undangan, jurnal, buku-buku dan skripsi. Data hukum primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara secara langsung terhadap responden dan informan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab seseorang mengulangi tindak pidana pembunuhan berencana pada pelaku yang telah menjalani hukuman disebabkan oleh rasa dendam yang belum selesai, gangguan psikologis, lingkungan ketiadaan pasca-pemasyarakat dan proses rehabilitas lapas, serta faktor utama seseorang mengulangi tindak pidana rasa dendam yang belum selesai. aparat penegak hukum telah melakukan upaya-upaya antara lain: melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pendekatan dengan masyarakat serta pihak-pihak yang terlibat langsung, memberikan pencearahan terkait dengan agama, mengkoordinasi dengak para pihak yang terkait, melakukan patroli rutin di daerah yang rentan terhadap kekerasan dan peran keluarga yang mendukung.&#13;
&#13;
Disarankan Kepada Kepada Penegak Hukum dalam hal ini Hakim, Jaksa, dan Kepolisian, hendaknya dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat hukum terkait dengan tindak pidana pengulangan dengan kasus pembunuhan berencana di Wilayah Aceh Selatan perlu peningkatan koordinasi dan Kerjasama yang positif antara aparatur hukum dan hindari tumpang tindih kewenangannya antar se-sama aparat hukum, serta memberikan rehabilitasi kepada orang yang baru keluar sebagai narapidana dan memberikan pekerjaan sesuai dengan pengalaman sebelumnya, agar tidak Kembali ke pada perilakunya yaitu sebagai pembunuh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>170165</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-09-08 13:07:50</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-09-08 14:49:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>