<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="169355">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>HANNI RAIDA TSURAYYA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun apabila menimbulkan kerugian. Meskipun ketentuannya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP, dalam kenyataannya pada tahun 2021 terdapat 2 (dua) kasus mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak, Menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku dalam tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak dan menjelaskan upaya-upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Data yang diperoleh berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan melalui buku-buku dan jurnal ilmiah, sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara responden. &#13;
&#13;
Hasil penelitian yang diperoleh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yaitu faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan meliputi adanya niat dan kesempatan dan juga kurangnya kesadaran hukum dari diri pelaku. Modus operandi pelaku tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk mengubah surat hasil tes RT-PCR COVID 19. Upaya yang dilakukan untuk penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat yaitu dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, menghukum pelaku dengan sanksi yang seadil-adilnya dan melakukan pempublikasian klasifikasi perkara agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Diharapkan kepada Jaksa dan Hakim dalam hal mencegah penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak, dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku dan dalam hal upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak dapat dilakukan dengan meningkatkan sarana dan prasarana keamanan berupa pengembangan sistem verifikasi dokumen yang lebih aman dan terpercaya dan melakukan peningkatan integrasi antar berbagai institusi terkait keamanan dokumen untuk mencegah terjadinya pemalsuan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>FORGERY - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>169355</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-08-13 09:07:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-13 09:24:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>