<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="169193">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA SETELAH ADANYA PPAT DI WILAYAH KERJA YANG FORMASINYA TELAH TERPENUHI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nina Fajri Risky</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah, termasuk objek, subjek, dan status haknya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengatur pendaftaran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah yang kekurangan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Camat ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, meskipun banyak lulusan kenotariatan yang memenuhi syarat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tetapi pengangkatan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara masih berlangsung bahkan di wilayah yang formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah sudah penuh..&#13;
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis rasio atau ukuran yang menentukan keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Wilayah Kerja dengan formasi untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah telah terpenuhi, kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara setelah adanya Pejabat Pejabat Akta Tanah di wilayah kerja, dampak dari keberlanjutan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara terhadap sistem pendaftaran tanah dan pelayanan pertanahan.  &#13;
Jenis penelitian dan metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji aturan hukum yang berfokus pada norma dan peraturan hukum yang berlaku, metode penelitian ini menggunakan analisis kualitatif untuk mendapatkan pemahaman bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Badan Pertanahan Nasional menentukan jumlah keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara disuatu wilayah berdasarkan analisis kebutuhan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dilihat dari jumlah transaksi pertanahan serta luas wilayah kantor pertanahan. Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah sebagai pembantu pelayanan pertanahan diwilayah kerjanya terutama didaerah yang belum terpenuhi kebutuhan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah solusi sementara untuk wilayah untuk memenuhi daerah yang kekurangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan keberadaan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah sah sedangkan untuk wilayah kerja yang jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah dinilai mampu memenuhi kebutuhan pelayanan pertanahan maka keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah dinilai cacat yuridis dan dapat dibatalkan. Keberlanjutan keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara pada wilayah kerja dengan formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang formasinya telah terpenuhi terus berlanjut menimbulkan dampak positif dan negatif dalam persaingan serta munculnya konflik antara Pejabat Pembuat Akta Tanah  dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam pelayanan pertanahan.&#13;
Disarankan kepada Badan Pertanahan Nasional meningkatkan transparansi dan melakukan evaluasi berkala dalam menentukan jumlah dan penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di suatu wilayah untuk menghindari ketidakseimbangan jumlah formasi PPAT dan PPAT Sementara seperti di Kota Banda Aceh, jumlah PPAT sudah memenuhi kebutuhan akan tetapi penunjukan PPAT Sementara masih berlanjut. Selain itu, perlu adanya pelibatan pemerintah daerah atau asosiasi profesi dalam proses analisis kebutuhan PPAT, agar keputusan lebih akurat dan akuntabel berdasarkan perkembangan jumlah transaksi dan luas wilayah kerja Kantor Pertanahan. Dan agar keberadaan PPAT Sementara yang tidak memenuhi syarat formil dan materil hukum dapat diberhentikan maka disarankan Badan Pertanahan Nasional perlu membuat suatu regulasi terkait dengan pembatasan dan pencabutan wewenang Camat selaku PPAT Sementara tanpa harus menunggu masa jabatan Camat habis. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara peningkatan akses layanan pertanahan dan perlindungan terhadap prinsip persaingan u yang sehat antar PPAT, termasuk menetapkan regulasi yang dapat mengatur batas kewenangan dan ruang lingkup tugas PPAT Sementara secara tegas.&#13;
Kata Kunci: Kedudukan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES</topic>
 </subject>
 <classification>347.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>169193</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-08-08 14:46:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-22 11:07:38</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>