Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN NOMOR 7/PDT.G/2007 TENTANG SENGKETA HAK MILIK
Pengarang
CUT PUTRI NAHRISYAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010387
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
CUT PUTRI NAHRISYAH,
2015
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI BIREUEN NOMOR7/PDT.G/2007 TENTANG
SENGKETA HAK MILIK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 63) pp., bibl., app.
Muzakkir Abubakar, S.H., S.U.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok
Agraria, menentukan bahwa terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan
peraturan pemerintah maupun menurut ketentuan undang-undang menurut cara dan
syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Walaupun mengenai hak milik
dan kepemilikan telah diatur dalam UUPA, namun dalam masyarakat tetap terjadi
sengketa, khususnya yang menyangkut kepemilikian tanah milik adat. Hal ini
sebagamana yang terjadi di sengketa hak milik atas tanah yang termuat dalam
perkara Nomor 07/Pdt.G/2007/PN-Bir tentang sengketa hak milik.
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan
hakim Pengadilan Negeri Bireuen dalam memutuskan perkara Nomor
07/Pdt.G/2007/PN-Bir tentang sengketa hak milik dan Analisis putusan Hakim
Pengadilan Negeri Bireuen dalam kaitannya dengan tujuan hukum yaitu
keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Negeri Bireuen. Penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan
studi kasus dilakukan dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Bireuen No.
07/Pdt.G/2007/PN-BIR. Data dikumpulkan melalui studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara Nomor 07/Pdt.G/2007/PN-Bir adalah mengenai keabsahan
status perangkat gampong sebagai penggugat, status kepemilikan 2 (dua) bidang
tanah terperkara terbukti merupakan tanah wakaf kepada meunasah Gampong PK,
Surat Keterangan Hak Milik No.8/P2K/BIMAS/1975 tidak memiliki kekuatan
hukum, tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht
matigedaad) dan tergugat sebagai pihak yang kalah harus membayar biaya perkara.
Putusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Ketentuan Pokok Agraria, Ketentuan Hukum Perdata dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Apabila dikaitkan dengan tujuan
hukum yaitu untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Putusan Nomor
7/Pdt.G/2007/PN-Bir telah sesuai dengan ketiga tujuan hukum tersebut, namun lebih
condong pada asas kepastian hukum dengan telah memberikan jalan keluar terhadap
masalah hukum yang dihadapi oleh para pihak. Sedangkan tujuan keadilan dan
kemanfaatan ditunjukkan oleh persamaan hak dan kewajiban, dimana pihak yang
menang dapat menuntut haknya dan pihak yang kalah harus memenuhi kewajibannya
serta objek terpekara yang menjadi sengketa kembali dapat dinikmati dan bermanfaat
bagi masyarakat sebagai asset meunasah gampong PK.
Disarankan para pihak agar melaksanakan putusan sesuai dengan amar putusan
secara sukarela dan kepada pihak yang kalah agar dalam mengajukan upaya hukum
menyertakan alat bukti maupun saksi yang lebih kuat sehingga tidak melakukan
upaya hukum yang sia-sia. Disarankan majelis hakim agar tidak saja melihat bukti
kerugian sebagai akibat langsung suatu sengketa milik, namun hendaknya
mempertimbangkan dampak yang kemungkinan dapat terjadi di kemudian hari
mengingat objek terpekara adalah asset Meunasah Gampong yang dimanfaatkan
masyarakat banyak.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELABOH NOMOR : 02/PDT. G/2004/PN.MBO TENTANG KEKUATAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI (risqi juanda, 2017)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 95/PDT.SUS.BPSK/2023/PN MJK TENTANG SENGKETA KONSUMEN (Nazwa Zulaikha Faisal, 2025)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 40/PDT.G/2020/PN BNA TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT MENGADILI SENGKETA WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA DAN BEASISWA (SITI FADHILAH SALSABILA, 2025)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 114/PDT/2023/PT BNA TENTANG SENGKETA KEPEMILIKAN ATAS TANAH (Najwa Mutia, 2025)