HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN SUAMI ISTRI BEDA AGAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN SUAMI ISTRI BEDA AGAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN


Pengarang

J U L I S M A - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010370

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

71
J U L I S M A, HAK ASUH ANAK DARI PASANGAN SUAMI ISTRI
BEDA AGAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(iv, 70), pp., bibl.
ZULKIFLI ARIF, S.H.
Meurut Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya
hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, kecuali
apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain Islam, maka
gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut. Namun demikian dalam salah
satu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1/Pdt.G/2013/PA.MUR
hak asuh anak tetap diberikan kepada pihak ibu walaupun ibunya telah berpindah
keyakinan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan kedudukan hukum anak
yang lahir dari pasangan suami isteri beda agama, pertimbangan dalam
menetapkan hak asuh anak dari pasangan suami isteri yang berbeda agama
setelah terjadinya perceraian.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
penelitian kepustakaan dan studi kasus pada Daftar Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 1/Pdt.G/2013/PA.MUR. Penelitian kepustakaan
dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan studi kasus
dilakukan dengan menelaah Putusan Pengadilan Agama Maumere No. No.
1/Pdt.G/2013/PA.MUR. Data dikumpulkan melalui studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum anak yang lahir
dari pasangan suami isteri beda agama apabila dikaitkan dengan ketentuan yang
ada dan ketentuan dalam agama Islam dapat dikatakan bahwa kedudukan hukum
anak yang lahir dari pasangan yang bercerai beda agama ini, maka merujuk pada
ketentuan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 bahwa anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Jadi, anak yang
dilahirkan dari perkawinan yang sah yang dilakukan baik di Kantor Urusan
Agama (untuk pasangan yang beragama Islam) maupun Kantor Catatan Sipil
(untuk pasangan yang beragama selain Islam), maka kedudukan anak tersebut
adalah anak yang sah di mata hukum dan memiliki hak dan kewajiban anak dan
orang tua. Pertimbangan dalam menetapkan hak asuh anak dari pasangan suami
isteri yang berbeda agama setelah terjadinya perceraian didasar pada kondisi anak
yang masih mumayyiz atau masih dibawah umur dan masih membutuhkan asuhan
ibu sedangkan ayahnya terbukti berperilaku buruk dan pernah terlibat kasus
penelantaran anak. Oleh karena itu, majelis hakim lebih mementingkan faktor
perilaku dan moral baik yang dimiliki pemegang atas hak asuh anak tersebut
mengingat pada saat dilahirkan semua anak beragama Islam dan perkawinan
yang dilaksanakan secara Islam pada dasarnya hadhanah terhadap anak yang
belum mumayyiz adalah hak ibunya.
Disarankan kepada pihak yang tidak merasa puas dengan putusan
Pengadilan Agama agar dapat melakukan upaya hukum lanjutan agar
kepentingan dan hak anak dapat terpenuhi. Disarankan kepada pihak yang
menerima hak pemeliharaan anak (hadhanah) agar dapat menjalankan
kewajibannya. Disarankan kepada majelis hakim agar dalam penetapan mengenai
hak pemeliharaan anak tidak saja mempertimbang umur anak juga adanya
kemungkinan anak pindah agama karena adanya kemungkinan salah satu pihak
murtad sehingga dapat berpengaruh terhadap anak yang dibawah asuhannya.
ABSTRAK
2015

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK