<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="168775">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA AREA KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAYHAN FADHIL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Prodi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penjelasan  Pasal  8  Ayat  (1) Undang- Undang  Nomor 10  Tahun  1998&#13;
Tentang Perbankan menyatakan pembiayaan yang diberikan oleh bank mengandung  risiko,  bank  harus  memperhatikan  asas-asas  pembiayaan berdasarkan  prinsip  syariah,  salah satunya  prinsip  kehati-hatian.  Pada kenyataannya PT BSI masih memiliki hambatan dalam menerapkan prinsip tersebut.&#13;
Penelitian bertujuan untuk menjelaskan penerapan penyaluran pembiayaan dengan  aspek  lingkungan  hidup  pada  PT  Bank  Syariah  Indonesia  Area  Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang muncul dalam penyaluran pembiayaan, dan untuk menjelaskan upaya PT Bank Syariah Indonesia dalam mengatasi hambatan dalam penyaluran pembiayaan dengan memperhatikan terpenuhinya aspek lingkungan hidup.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan sebagai data primer dengan wawancara dengan responden terkait dan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder dengan cara mengkaji peraturan terkait.&#13;
Hasil Penelitian menunjukkan PT Bank Syariah Indonesia Area Kota Banda Aceh menerapkan penyaluran pembiayaan syariah dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku dan penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank.   Dalam pelaksanaannya terdapat hambatan dalam kegiatan penyaluran pembiayaan yang diakibatkan berbagai faktor seperti, kurangnya kesadaran nasabah terhadap praktik bisnis berkelanjutan terutama tehadap dampak buruk lingkungan yang disebabkan oleh limbah yang tidak dikelola dengan baik dan kelengkapan dokumen lingkungan yang diperlukan. BSI juga melakukan upaya, berupa pemantauan secara sistematis untuk memastikan kepatuhan nasabah terhadap hukum dan pengelolaan limbah. Seluruh aktfitas pembiayaan yang dilaksanakan oleh BSI dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.&#13;
Disarankan   Bank   Syariah   Indonesia   dapat   meningkatkan   sosialisasi mengenai pembiayaan syariah berkelanjutan kepada masyarakat, sehingga calon nasabah dan nasabah dapat lebih responsif terhadap tanggung jawab lingkungan. Bank diharapkan dapat mengembangkan produk pembiayaan berkelanjutan yang inovatif, memberikan informasi rinci tentang praktik bisnis berkelanjutan, serta meningkatkan sistem pemantauan .&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>BANKS (FINANCE) - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.082</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>168775</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-31 13:11:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-01 10:26:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>