<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="168693">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KEWAJIBAN PELAKU USAHA MEMBERIKAN INFORMASI LABEL HARGA DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Firdaus Fauzi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Prodi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa”. Namun kenyataannya saat ini di Pasar Seutui pelaku usaha ayam potong tidak memberikan informasi yang jelas mengenai harga ayam potong sehingga tidak semua konsumen mendapatkan haknya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pelaku usaha dalam memberikan informasi mengenai harga ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen, serta menjelaskan hambatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan ialah untuk memperoleh data primer, yaitu wawancara responden. Sedangkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yaitu mengkaji buku-buku, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dapat disimpulkan pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dalam mencantumkan label harga oleh pedagang ayam potong di Pasar Seutui Kota Banda Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya. Pengetahuan pelaksanaan kewajiban pencantuman label harga oleh pelaku usaha pedagang ayam potong di Pasar Seutui Kota Banda Aceh sangat kurang. Adapun hambatan yang bersifat internal maupun eksternal, di antaranya adalah fluktuasi harga, rendahnya tingkat pengetahuan hukum, keterbatasan sarana prasarana, kuatnya budaya pasar tradisional, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta rendahnya tingkat pendidikan formal pelaku usaha pedagang ayam potong Pasar Seutui. Disarankan kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas, disarankan kepada pelaku usaha untuk menambah pengetahuan kewajibannya berdasarkan UUPK, disarankan bagi pemerintah agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha pedagang ayam potong dan konsumen di Pasar Seutui.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSUMER PROTECTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.071</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>168693</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-30 11:48:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-30 11:59:01</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>