Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Rizky Fahrizal Siregar - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010166
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5.000.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Walaupun sudah ada sanksi terhadap tindak pidana pencurian arus listrik, pencurian arus listrik masih terjadi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian arus listrik di Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian arus listrik di Banda Aceh.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya tindak pidana pencurian arus listrik di Banda Aceh karena faktor ekonomi, faktor lingkungan atau faktor sosial, faktor pendorong lainnya yaitu kurangnya pengawasan, faktor lemahnya sistem keamanan, dan faktor kurang ketegasannya sanksi. Upaya penanggulangan dilakukan dengan upaya preventif melalui penyuluhan hukum dan pengawasan. Upaya represif dilakukan dengan dibentuknya P2TL dengan melakukan tugas berupa menerima laporan, melakukan pemeriksaan, mengambil barang bukti, serta menyelesaikan dengan sanksi administrasi atau melakukan jalur hukum.
Disarankan kepada PT. PLN (Persero) Wilayah-Aceh Area Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan saja, tetapi juga harus memperbaiki sistem yang lebih aman agar tidak terjadi lagi pencurian arus listrik dan berkoordinasi lebih baik lagi dengan pihak Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh untuk dapat memberantas tindak pidana pencurian arus listrik guna memudahkan upaya penanggulangannya.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN UP3 SIGLI) (RAJA NOVAN ILHAM KABIR, 2022)
TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA BANDA ACEH (Rizky Fahrizal Siregar, 2015)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MENGUBAH MINIATURE CIRCUIT BREAKER (MCB) MELALUI PROSES NON LITIGASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN KOTA BANDA ACEH) (SAHILA MAULIDIA, 2021)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN LISTRIK TANPA HAK DI LUAR PENGADILAN PADA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI KOTA BANDA ACEH (MUJIBURRAHMAN, 2024)
ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (Ghazi Al - Aqsha, 2025)