<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="168071">
 <titleInfo>
  <title>KONSEKUENSI HUKUM JUAL BELI TANAH HAK MILIK ADAT YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI GAMPONG LAMDINGIN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nanda Elsa Safirah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KONSEKUENSI HUKUM JUAL BELI TANAH HAK MILIK ADAT&#13;
YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI GAMPONG LAMDINGIN&#13;
Nanda Elsa Safirah&#13;
&#13;
Sulaiman&#13;
**&#13;
Mazwar&#13;
***&#13;
ABSTRAK&#13;
Indonesia menjamin kepastian hukum atas tanah melalui sistem pendaftaran&#13;
tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang&#13;
Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun&#13;
1997 Tentan Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah menjadi syarat penting untuk&#13;
memperoleh perlindungan hukum atas hak milik adat, khususnya dalam proses&#13;
jual beli. Namun, dalam praktik di Gampong Lamdingin, jual beli tanah hak milik&#13;
adat masih sering dilakukan tanpa proses pendaftaran resmi. Hal ini menyebabkan&#13;
berbagai persoalan hukum seperti tumpang tindih klaim, kesulitan pembuktian&#13;
hak, dan kerugian bagi pembeli yang beritikad baik karena tanah belum diakui&#13;
secara yuridis.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur hukum penerbitan&#13;
sertifikat terhadap tanah hak milik adat, baik secara normatif maupun dalam&#13;
praktik sosial; konsekuensi hukum dari jual beli tanah hak milik adat terhadap&#13;
kepastian hukum bagi para pihak; dan peran perangkat gampong dalam&#13;
mendukung proses jual beli tanah adat, termasuk dalam memberi legitimasi sosial&#13;
atas kepemilikan tanah yang belum terdaftar.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum&#13;
normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap&#13;
peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah, sedangkan pendekatan&#13;
empiris dilakukan melalui wawancara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah&#13;
(PPAT), aparat gampong, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak penjual dan&#13;
pembeli tanah di Gampong Lamdingin.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur hukum penerbitan sertifikat&#13;
terhadap tanah hak milik adat dilakukan secara sporadik sesuai Pasal 19 UUPA,&#13;
PP No. 24 Tahun 1997, dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010. Namun,&#13;
pelaksanaannya di lapangan menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya&#13;
pemahaman masyarakat mengenai hukum pertanahan, minimnya dokumen&#13;
pendukung, serta lemahnya koordinasi antara pemerintah gampong dan kantor&#13;
pertanahan. Jual beli tanah hak milik adat sah menurut hukum adat, namun secara&#13;
yuridis lemah dan rentan sengketa karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang&#13;
kuat. Konsekuensinya, pembeli yang beritikad baik dapat dirugikan, terutama jika&#13;
pihak lain memiliki sertifikat atas tanah yang sama. Perangkat gampong,&#13;
khususnya keuchik, memiliki peran penting dalam melegitimasi jual beli melalui&#13;
surat keterangan dan pendampingan administrasi. Namun, peran ini belum efektif&#13;
karena keterbatasan akses informasi, rendahnya kapasitas hukum, dan belum&#13;
adanya integrasi dengan sistem pertanahan nasional.&#13;
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat adat melalui&#13;
sosialisasi dan pendampingan hukum, serta penguatan koordinasi antara perangkat&#13;
gampong, PPAT/PPATS, dan Kantor Pertanahan melalui integrasi sistem&#13;
informasi pertanahan. PPAT/PPATS harus menerapkan prinsip kehati-hatian (due&#13;
diligence), dan perangkat gampong perlu diberi pelatihan serta akses data&#13;
pertanahan agar kewenangannya dijalankan secara sah dan mendukung kepastian&#13;
hukum.&#13;
Kata Kunci: Tanah Hak Milik Adat, Pendaftaran Tanah, Jual Beli, Sertifikat&#13;
Tanah, Kepastian Hukun</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>SALES - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.043</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>168071</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-27 22:34:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-15 10:56:11</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>