<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="167729">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN AKREDITASI DAYAH ACEH BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAYAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Bahrul Ulam</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) merupakan badan yang dibentuk untuk oleh Pemerintah Aceh berdasarkan pasal 69 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah yang bertugas melakukan penilaian terhadap standar mutu dayah, memberikan rekomendasi akreditasi, dan memastikan penyelenggaraan pendidikan dayah sesuai dengan visi pembangunan pendidikan Aceh. Namun, dalam implementasinya BADA menghadapi beberapa kendala terkait pengakuan terhadap lulusan dayah yang telah memperoleh akreditasi.&#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimanakah pengakuan, kekuatan hukum, dan upaya dalam menanggapi kendala pengakuan terhadap lulusan dayah yang mendapatkan akreditasi dari BADA.&#13;
&#13;
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian  hukum yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan pelaksanaan dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mewawancarai informan dan responden.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara aturan hukum maupun dalam praktiknya saat ini akreditasi yang dikeluarkan oleh BADA hanya diakui dalam wilayah hukum Aceh, tetapi dengan diundangkannya UU Pesantren ada peluang untuk berlaku secara nasional. Kekuatan hukum dari akreditasi dayah yang dikeluarkan oleh BADA masih lemah dan terbatas dikarenakan pemanfaatannya lebih cenderung pada penentuan jumlah dana hibah yang diterima dayah dari pemerintah daripada sebagai legitimasi atas ijazah lulusan dayah. BADA telah berupaya mengadvokasikan kepada Kementerian Agama agar memberikan pengakuan terhadap ijazah dari dayah-dayah yang telah memperoleh akreditasi dari BADA untuk berlaku secara nasional.&#13;
&#13;
Disarankan agar adanya tindak lanjut terhadap implementasi akreditasi dayah yang dikeluarkan oleh BADA untuk mendapat pengakuan hukum yang sejajar dengan sekolah umum dan berlaku secara nasional. Pemerintah Aceh harus secara aktif mangadvokasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia agar dalam penyusunan aturan turunan dari UU Pesantren dapat sinkron dengan eksistensi dan tujuan dibentuknya BADA, dan jika diperlukan dilakukan revisi terhadap Qanun Aceh tentang PPD dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh dengan tujuan melakukan harmonisasi terhadap UU Pesantren dan aturan turunannya dengan tanpa mengabaikan kekhususan Aceh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>167729</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-25 17:22:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-26 17:36:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>