<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="16772">
 <titleInfo>
  <title>PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ETTY MAIYUSNIARNI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 73 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengaturbahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh hakim pada pidana penjara paling lama dua tahun, dengan syarat umum dan syarat khusus. Pidana bersyarat bertujuan sebagai pidana alternatife dari pidana penjara. Praktiknya, pidana bersyarat jarang digunakan, hakim  memilih menjantuhkan pidana penjara dengan ancaman dibawah satu tahun. Pengawasan pidana bersyarat dilakukan oleh Jaksa,  Bapas, dan  hakim wasmat.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak  yang  berkonflik dengan hukum,  menjelaskan pengawasan pidana bersyarat terhadap anak  yang berkonflik dengan hukum dan menjelaskan peranan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pembimbingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.&#13;
Untuk memperoleh  data  dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penenelitian yuridi sempiris. Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,  teori-teori dan literatur-literatur  yang ada relevansi dengan masalah  yang  dibahas dan Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan  hakim  dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap anak konflik hukum didasarkan pada :  Tindak pidana yang  cenderung ringan dengan ancaman pidana tidak lebih dari satu tahun,  Tujuan pemidanaan bersifat mendidik, bukan hanya sebagai pembalasan, Pertimbangan dari hasil laporan penelitian kemasyarakatan  (Litmas),  Adanya perdamaian atau saling memaafkan antara korban dan pelaku tindak pidana,  Perbuatan tindak pidana  yang dilakukan tidak meresahkan masyarakat,  dan  Motif  pelaku tindak pidana. Pengawasan pidana bersyarat oleh kejaksaan bersifat pemantau dan tidak ada penyerahan anak terpidana bersyarat kepada Bapas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. Meningkatkan peran penting Bapas sebagai pendamping terhadap anak berkonflik hukum dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan pos-ajudikasi.&#13;
Disarankan kepada  hakim  agar  sering menerapkan pidana bersyarat untuk menjauhkan anak dari stigmatisasi pidana penjara. Pemerintah dapat menunjukkan lembaga pengawas terpidana bersyarat dan berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya agar terpenuhinya syarat yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Bapas dapat mengatasi hambatan tugas dan menghasilkan litmas  yang  penting bagi masa depan anak,  serta meningkatkan kapasitas petugas membangun komunikasi dengan instansi terkait lainnya.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>16772</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-10-09 15:25:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-11-13 11:21:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>