<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="16732">
 <titleInfo>
  <title>PEMERIKSAAN KETERANGAN AHLI DALAM PERSIDANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TEUKU AULIA RAHMAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam pemeriksaan  perkara  tindak  pidana  korupsi  eksistensi  seorang  ahli sangat diperlukan untuk memberikan keterangan dan pendapat sesuai dengan ilmu dan  pengetahuan nya  dipersidangan,  dimana  hak  untuk  mengajukan  ahli  ke persidangan  merupakan  hak  yang  melekat  pada  penuntut  serta  pada  terdakwa maupun penasihat hukumnya, namun dalam praktek sering kali ahli yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum, keberadaan nya dipersidangan tidak diterima oleh  majelis  hakim. Dalam  Pasal  184  ayat  (1)  huruf  b  KUHAP  dicantumkan bahwa keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah kemudian jika dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup  untuk  membuktikan  bahwa  terdakwa  bersalah  terhadap  perbuatan  yang didakwakan kepadanya.&#13;
Tujuan  penulisan  skripsi  ini  adalah  untuk menjelaskan  sebab  saksi  ahli yang  dihadirkan  di  persidangan  tidak  diterima  oleh  majelis  hakim,  hambatan penuntut  umum  atau  penasihat  hukum  terdakwa  dalam  menghadirkan  saksi  ahli, dan upaya agar saksi ahli yang dihadirkan di persidangan dapat diterima ;&#13;
Data  dalam  penulisan  skripsi  ini  dilakukan  dengan  cara  penelitian kepustakaan  dan penelitian  lapangan. Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan yuridis  empiris  yaitu  suatu  penelitian  yang  menekankan  pada  peraturan  hukum yang berlaku dihubungkan dengan praktek.&#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa sebab  saksi  ahli  yang  dihadirkan tidak diterima oleh majelis hakim karena ahli tersebut tidak mampu memberikan pendapat  terhadap  pertanyaan  majelis  hakim,  hal  ini  terjadi  karena  penuntut umum tidak  teliti  dalam  memilih  ahli. Hambatan  penuntut  umum  atau  penasihat hukum  terdakwa  dalam  menghadirkan  saksi  ahli  ke  persidangan  yakni  mengenai honorarium bagi ahli itu sendiri, karena untuk menghadirkan ahli ke persidangan yang  mumpuni  harus  dengan  biaya  yang  cukup  besar  dan  upaya  yang  dilakukan oleh  penuntut  umum  atau  penasihat  hukum  terdakwa  agar  saksi  ahli yang dihadirkan di persidangan dapat diterima sebagai alat bukti yang sah oleh majelis hakim yakni dengan meneliti terlebih dahulu rekam jejak, pendidikan formal serta pengalaman  nya  setelah  itu  mengkonsultasikan  mengenai  permasalahan  yang tengah diajukan ke persidangan.&#13;
Disarankan  kepada  penuntut  umum  dan  penasihat  hukum  terdakwa  agar teliti dalam  memilih  ahli  yang  akan  diajukan  ke  persidangan,  baik  secara track record, pendidikan formal maupun pengalaman dalam bidang keahliannya.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>16732</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-10-08 10:41:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-10-08 10:46:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>