Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
FENOMENA KEUCHIK MENCALONKAN DIRI MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF PADA PEMILU 2014-2019 DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
IMAM ZARKACHI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1110103010040
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
IMAM FENOMENA KEUCHIK MENCALONKAN DIRI
ZARKACHI, MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF PADA PEMILU 2014-2019 DI KOTA BANDA ACEH
2015 Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (xii, 75), pp., bibl., app
(Prof. Dr. Adwani, SH, M.Hum, Faradilla Fadlia, MA)
Pemilu legislatif 2014-2019 di kota Banda Aceh berlangsung secara demokratis dan diikuti oleh 1.259 calon legislatif untuk DPRA dan 454 calon legislatif untuk DPRK. Dari sejumlah calon anggota legislatif yang terdaftar dalam pileg 2014-2019, terdapat fenomena politik yang mana keuchik sebagai kepala pemerintahan gampong juga ikut mendaftar menjadi calon anggota legislatif. Pencalonan 9 keuchik (10%) dari total 90 gampong di Kota Banda Aceh menunjukkan tingkat keinginan seseorang untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi semakin besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keuchik mencalonkan diri menjadi anggota legislatif serta mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) terhadap pencalonan keuchik menjadi anggota legislatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan informan dan dokumen-dokumen penting dari KIP Kota Banda Aceh, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku teks, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi keikutsertaan keuchik dalam pencalonan diri menjadi anggota legislatif pada pemilu 2014-2019 terbagi menjadi 2 yaitu faktor internal yang terdiri dari pengembangan diri dan kemampuan, ruang lingkup kerja yang luas dan tingkat kepercayaan diri yang tinggi untuk dapat bersaing dengan caleg-caleg lain. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari dukungan penuh dari partai pengusung dan dukungan dari masyarakat dan perangkat gampong. Kebijakan yang menjadi ketetapan serta keharusan bagi keuchik yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif adalah melakukan pengunduran diri terlebih dahulu dari jabatannya serta melampirkan bukti tertulis dari pengunduran diri tersebut. Kepada keuchik diharapkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat umum. Kepada masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai dengan hati nurani tanpa ada intimidasi dari pihak lain.
Kata Kunci: Fenomena, Keuchik, Anggota Legislatif
Tidak Tersedia Deskripsi
MOTIVASI MANTAN KEUCHIK MENCALONKAN DIRI MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN BIREUEN (FAROQ AL ANBARI, 2015)
KEKALAHAN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN DARI PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (Muh.ikramullah, 2017)
MOTIVASI MANTAN KOMBATAN GERAKAN ACEH MERDEKA MENCALONKAN DIRI MENJADI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN PERIODE 2014 - 2019 (Muliawati, 2014)
STRATEGI POLITIK PARTAI GERINDRA DALAM PEROLEHAN KURSI ANGGOTA LEGISLATIF KOTA BANDA ACEH PADA PEMILU TAHUN 2014 (Tm Ridduwan Syah, 2019)
PENGARUH MARKETING POLITIK TERHADAP KEPUTUSAN PEMILIH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KOTA BANDA ACEH (Mustirati, 2023)