<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="167055">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PHISING MELALUI APLIKASI PACKAGE KIT(APK) DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hafiz Azzaki</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah akses komunikasi, dan membuka peluang terjadinya kejahatan siber, salah satunya tindak pidana phishing. Kejahatan dilakukan melalui aplikasi Package Kit (APK), menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi korban, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.  Restorative  justice  merupakan  pendekatan  penyelesaian  perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat  melalui  penyelesaian damai.  Di  Indonesia,  landasan  hukum  untuk penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice diatur dalam peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2021tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, salah satunya untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dalam praktiknya, Polda Aceh menerapkan mekanisme ini pada kasus phishing yang ancaman hukumannya melebihi batas tersebut, sehingga menimbulkan diskrepansi antara regulasi dan implementasi.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana phishing yang dilakukan melalui Aplikasi Package Kit (APK) diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, serta untuk mengevaluasi penerapan restorative justice dalam kasus phishing yang terjadi di wilayah hukum Polda Aceh.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta membandingkannya dengan realitas di lapangan. Kajian penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan studi yang meneliti suatu kualitas hubungan, aktivitas, situasi, atau berbagai material. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui sumber primer dan sekunder. Sumber primer terdiri dari wawancara dengan aparat penegak hukum, yakni kepolisian  serta korban yang pernah terlibat dalam kasus phising. Sumber sekunder meliputi literatur hukum, jurnal, peraturan perundang- undangan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur dan observasi lapangan, sementara analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif&#13;
&#13;
&#13;
   Mahasiswa&#13;
   Dosen Pembimbing Utama &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
untuk menggambarkan temuan penelitian dengan merujuk pada teori-teori hukum yang relevan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana phising dapat diselesaikan melalui restorative justice meskipun ancaman hukuman lebih dari lima tahun, penerapan Restorative Justice hanya dapat dilakukan pada tataran proses, tanpa menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Proses mediasi antara korban dan pelaku tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan kejahatan yang dilakukan. Penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana phishing di wilayah hukum Polda Aceh tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan menyimpang dari prinsip fundamental keadilan restoratif. Pelanggaran prosedural tersebut mencakup: (1) Pelaku tidak dihadirkan dalam proses mediasi; (2) Tidak ada pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pelaku; dan (3) Pemulihan kerugian korban tidak dilakukan oleh pelaku, melainkan diganti sebagian oleh pihak ketiga (bank), yang bertentangan dengan prinsip dasar restorative justice yang menekankan keterlibatan aktif antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan secara menyeluruh. Selain itu, ketidaktahuan korban tentang mekanisme restorative justice dan tidak adanya batasan nilai kerugian dalam regulasi membuka celah untuk penyalahgunaan restorative justice sebagai alat untuk menghindari pemidanaan.&#13;
Disarankan kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, memperjelas batasan tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian. Proses penerapan restorative justice oleh Kepolisian Daerah Aceh diharapkan kedepan dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan konsep dan prosedur, serta menghindari pelanggaran prosedural. Salah satu prasyarat penting adalah terpenuhinya partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat korban, pelaku, dan Masyarakat dalam proses penyelesaian perkara, untuk memastikan bahwa keadilan restoratif tercapai secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Phising, Aplikasi Package Kit, Perlindungan Hukum. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>167055</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-25 09:41:50</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-25 09:52:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>