<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="166779">
 <titleInfo>
  <title>NETRALITAS PRESIDEN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Win Temas Mico</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Dalam Praktiknya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan dukungan terbuka kepada beberapa calon kepala daerah.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif tentang netralitas Presiden dan pengaruh netralitas Presiden terhadap kualitas demokrasi serta upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas Presiden dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan. Serta bahan hukum tersier seperti kamus bahasa Indonesia, kamus hukum dan berita.&#13;
Hasil kajian penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip netralitas Presiden dalam Pilkada telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pengaturannya masih belum komprehensif dan menyisakan celah multitafsir yang berpotensi disalahgunakan. Netralitas Presiden terbukti berpengaruh besar terhadap kualitas demokrasi, karena ketidaknetralan dapat merusak kepercayaan terhadap presiden, memicu penyalahgunaan kekuasaan, menciptakan ketidaksetaraan pemilihan dan melemahkan integritas Pilkada. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah keberpihakan Presiden adalah dengan perbaikan regulasi, penguatan lembaga penyelenggara Pemilu, serta penegakan netralitas seluruh aparat negara. &#13;
Penelitian ini menyarankan perlu adanya penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur netralitas Presiden, membatasi keterlibatan Presiden dalam kampanye, dan melarang rangkap jabatan Presiden sebagai ketua partai politik, peran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu harus diperkuat agar optimal dalam fungsi pengawasan, serta penting menjaga netralitas aparatur negara.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>166779</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 17:03:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 20:42:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>