<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="166587">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH MELALUI AKTA DI BAWAH TANGAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT RIRIZQA TULMISKA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak yang melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Namun, pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan jual beli tanah dengan akta di bawah tangan di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme jual beli tanah melalui akta di bawah tangan di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh dan penyebab terjadinya jual beli tanah melalui akta di bawah tangan yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dari buku, jurnal serta peraturan perundang-undangan, data diolah dengan pendekatan kualitatif. &#13;
Hasil penelitian mekanisme jual beli tanah melalui akta di bawah tangan di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, negosiasi harga dan skema pembayaran, pembuatan surat jual beli di bawah tangan serta penyerahan dan penguasaan tanah. Penyebab terjadinya jual beli tanah melalui akta di bawah tangan di Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda, ialah disebabkan biaya yang lebih terjangkau, prosedur yang sederhana dan cepat, kurangnya pemahaman hukum pertanahan dan fleksibilitas mekanisme pembayaran. Upaya penyelesaian sengketa jual beli tanah yaitu, pelaporan permasalahan, pemanggilan para pihak, musyawarah dan mediasi, itikad baik, penandatanganan surat pernyataan dan terakhir legalitas tanah. &#13;
Disarankan penjual dan pembeli melakukan jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana ditetapkan oleh peraturan dan kepada instansi terkait, kepada perangkat gampong untuk membentuk sistem pencatatan internal atas transaksi jual beli tanah dan kepada Badan Pertanahan Nasional agar memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat mengenai perbedaan antara akta di bawah tangan dan akta autentik, serta konsekuensi hukumnya.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>166587</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 14:44:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 14:53:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>