<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="166535">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PENERAPAN DISIPLIN TERHADAP KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD ALWI RAIS</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas llmu Sosial dan Politik (S1)</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri Sipil pasal 4 huruf f yang berbunyi “pegawai Sipil Negara wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” dan pada lembar penjelasan dijelaskan bahwa maksud dari pasal 4 huruf f adalah kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan dalam pengaturan lokasi dan waktu bekerja. Dipilihnya lokasi ini  karena  pemerintah Kotaband aceh merupakan pioneer atau pencetus penggunaan E-Disiplin dan E-Kinerja. Selanjutnya pemerintah Kota Banda Aceh di setiap kepemimpinan selalu menerapkan disiplin yang tegas pada ASN Kota Banda Aceh. Namun pada realitanya masih saja ada  asn yang melakukan tindakan indisipliner seperti ngopi saat jam kerja dan  lain-lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan  penerapan disiplin terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara pada pemerintah Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh. Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan dari penerapan disiplin terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.  Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa asn Kota Banda Aceh melakukan penerapan disiplin dengan menaati jam masuk kerja melalui absensi biometrik dan absensi manual. Akan tetapi hal tersebut dapat menimbulkan celah yaitu adanya penyalahgunaan waktu. Karena tidak adanya absensi  saat kembali dari jam isitirahat. Peneliti juga mendapati bahwa Satpol pp tidak mempunyai program mingguan atau bulanan dalam Razia asn. Diharapkan piahk pemerintah Kota Banda Aceh khsususnya setdako melakukan absesnsi saat jam kembali dari isitirahat. Hal ini dimaksudkan agar asn lebih disiplin dalam manaati aturan jam kerja. Selanjutnya diharapkan agar adanya koordinasi antara satpol pp Kotadan provinsi dalam melakukan Razia asn yang ngopi saat jam kerja. &#13;
Kata Kunci : Displin; Aparatur Sipil Negara; Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>166535</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 13:27:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 14:40:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>