Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
Pengarang
ALHADI HABIBI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0803101020254
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ALHADI HABIBI,
2015
PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN
INTERNASIONAL DI INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 73), pp, bibl.
M. Putra Iqbal, S.H., LLM.
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional
utama, hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah
Internasional.Sehingga dengan demikian hukum internasional sama sekali tidak dapat
dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh
negara-negara tak terkecuali Indonesia. Namun demikian disadari bahwa sekalipun
Indonesia telah menjadi pihak dalam pembuatan perjanjian internasional dan telah
memiliki regulasi/peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur/merujuk
pada dokumen perjanjian internasional, Indonesia masih belum memiliki politik dan
sistem hukum nasional yang jelas tentang perjanjian internasional.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui/memahami apakah konsepsi
dan makna ratifikasi perjanjian internasional yang di pahami dan di prakt ikkan
Indonesia sudah sesuai menurut hukum interna sional dan untuk mengetahui dan
menjelaskan penerapan pengaturan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional
Indonesia.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta
menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, dan
literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah
yang dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa
Peraturan perundang-undangan Indonesia belum memberikan ketegasan tentang
konsepsi dan makna hukum dari suatu tindakan pengesahan/ratifikasi bagi Indonesia.
Pengertian tentang pengesahan/ratifikasi masih dipahami secara berbeda oleh hukum
nasional dan hukum internasional yang berlaku, dan Pemerintah Indonesia belum
mengatur secara tegas tentang status hukum dan penerapan perjanjian internasional
dalam sistem hukum nasional.
Disarankan kepada Pemerintah Indonesia, DPR, dan MPR untuk merevisi
beberapa peraturan perundang-undangan, seperti perlu menyempurnakan Pasal 11
UUD 1945 dengan menambah 1 (satu) ayat baru tentang kebijakan hukum Indonesia
dibidang perjanjian internasional yaitu penegasan teori kombinasi (inkorporasi dan
transformasi), dan juga perlu melakukan penyempurnaan UU No. 24 tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional khususnya pasal 9 dengan menambah 1 (satu) ayat
baru agar dapat membedakan antara pengesahan eksternal dengan pengesahan
internal.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI (Muhammad Ramadhan, 2014)
RATIFYING THE WTO AGREEMENT ON FISHERIES SUBSIDIES: THE CHALLENGES AND OPPORTUNITIES FOR INDONESIA (Jenny Khalila Firmansyah, 2025)
AKIBAT PENYADAPAN TERHADAP STATUS PERJANJIANRNINTERNASIONAL ANTARA PARA PIHAKRN(KASUS PENYADAPAN YANG DILAKUKAN OLEH AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA TAHUN 2013) (Vera Yanti Artega, 2014)
EUROPEAN UNION’S PESTICIDES BANNING; LEGAL STUDY FROM AGREEMENT ON THE APPLICATION OF SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES (YOLANDA PUTRI ABSHARI, 2022)
POLITIK HUKUM INDONESIA TERHADAP RATIFIKASI KONVENSI RANJAU DARAT ANTIPERSONEL 1997 (Muhammad Heikal Daudy, 2024)