<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="166229">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nouval Dhia Fairul</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUPM melarang kepemilikan saham atas nama orang lain, dan perjanjian pinjam nama melanggar syarat sahnya perjanjian (kausa yang halal) menurut Pasal 1320 jo 1337 KUHPerdata, sehingga batal demi hukum dalam konteks penguasaan aset PT berupa tanah. Pasal 21 UUPA menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki tanah Hak Milik. Namun, warga negara asing sering meminjam nama warga negara Indonesia untuk mengakali hal ini. Meski demikian, ada putusan pengadilan yang menganggap sah perjanjian pinjam nama terkait pembelian tanah sebagai aset PT.&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim terkait kepemilikan aset berdasarkan perjanjian pinjam nama dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4915 K/Pdt/2022, serta untuk mengevaluasi akibat hukum dari kemenangan pihak asing dalam kasus perjanjian pinjam nama tersebut.&#13;
	Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang mengkaji norma hukum positif terkait keabsahan perjanjian pinjam nama dalam sistem hukum di Indonesia, serta mengaitkannya dengan putusan pengadilan. Metode pendekatan mencakup pendekatan kasus dan perbandingan hukum, dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk menjawab rumusan masalah.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat ketidakpastian hukum terkait perjanjian pinjam nama, terlihat dari putusan pengadilan yang menganggap sah perjanjian ini meskipun dilarang oleh KUHPerdata dan UUPM. Keputusan majelis hakim yang membatalkan perjanjian jual beli tanah antara pihak nominee dan pihak ketiga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Keputusan ini juga menciptakan kesan keberpihakan terhadap pihak beneficiary, berpotensi merugikan pihak ketiga.&#13;
	Diperlukan evaluasi terhadap putusan pengadilan yang menganggap sah perjanjian pinjam nama untuk menghindari ketidakpastian hukum. Kolaborasi antarinstansi terkait, seperti yang berhubungan dengan PT dan penanaman modal asing sangat penting. Sosialisasi tentang dampak negatif perjanjian pinjam nama juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah praktik tersebut terus berlanjut.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Perjanjian Pinjam Nama, PT PMA, Akibat Hukum&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>166229</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 09:00:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 10:12:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>