Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PELANTIKAN CALON ANGGOTA DPRA YANG TERSANGKUT KASUS HUKUM
Pengarang
RAHMAT NASRULLAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010289
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RAHMAT NASRULLAH,
2015
KEWENANGAN KOMISI INDEPENDEN
PEMILIHAN DALAM PELANTIKAN
CALON ANGGOTA DPRA YANG
TERSANGKUT KASUS HUKUM
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,51) pp., bibl.
(Zahratul Idami, S.H., M.Hum.)
Sebagai pelaksana Pemilu pada tingkat Provinsi. Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan tugas sesuai program dan jadwal yang telah
ditetapkan dan juga melaksanakan tugas atau wewenang lain yang dilimpahkan
oleh KPU, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 (1) huruf o Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun, permasalahan
yang timbul ialah, KIP Aceh tidak sepenuhnya melaksanakan isi dari Surat Edaran
KPU Nomor 1570/KPU/IX/2014 perihal penundaan pelantikan anggota DPRA.
Berdasarkan isi Surat Edaran KPU pada angka 1, KIP diminta untuk melaporkan
hasil koordinasi bersama Bawaslu dan Kejati kepada Kemendagri.Tetapi hal itu
tidak dilakukan oleh KIP Aceh
Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan tentang pelaksanaan kewenangan
Komisi Independen Pemilihan berdasarkan Surat Edaran KPU dalam pelantikan
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang tersangkut kasus hukum,
kemudian menjelaskan mengenai kekuatan hukum dari suatu Surat Edaran.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak yang
terkait sebagai subjek penelitian. Kemudian data yang terkumpul disusun dan
dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian. Dalam pelaksanaan kewenangannya sesuai
dengan Surat Edaran KPU, KIP memang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan
Kejati sebagaimana diperintahkan oleh KPU pada butir 2 dari isi surat tersebut,
tetapi KIP tidak melaporkan hasil koordinasi kepada Kemendagri sebagaimana
diperintahkan dalam Surat Edaran pada Butir 1. Dengan alasan KIP tidak
memiliki cukup waktu untuk melaksanakan isi dari Surat Edaran tersebut,
sehingga pelaksanaannya tidak maksimal. Surat Edaran merupakan kebijakan
yang diambil oleh KPU, dikarenakan tidak ada Undang-Undang yang mengatur
mengenai penundaan pelantikan calon anggota legislatif pemenang pemilu. Dalam
artian, setiap lembaga negara mempunyai kewenangan diskresi untuk
memungkinkan lembaga tersebut mengeluarkan Surat Edaran, tetapi Surat Edaran
tidak memiliki kekutan hukum, karena Surat Edaran bersifat pemberitahuan,
penjelasan atau petunjuk cara melaksanakan suatu hal yang dianggap penting dan
mendesak.
Seharusnya KIP melaksananakan sepenuhnya isi dari Surat Edaran
tersebut dan memaksimalkan waktu yang tersedia, sebagai upaya untuk
meningkatkan kepercayaan pada masyarakat. Dan juga agar dibuat suatu
peraturan mengenai penundaan pelantikan calon anggota legislatif yang
tersangkut kasus hukum, agar tercipta parlemen suatu yang bersih.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PENGANGKATAN KEMBALI MALIK MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI NANGGROE PERIODE 2018-2023 (ELIZA RAHAYU PRATAMA, 2019)
KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH (Amzar Ardiyansyah, 2020)
KONFLIK ELIT POLITIK DALAM PEMILUKADA ACEH 2012 (SUATU ANALISA KRITIS TERHADAP CALON PERSEORANGAN) (Teuku Hafas Hafizie, 2020)
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KAPABILITAS ANGGOTA DPRA DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH (APBA) (ASRUL HADI MUHIDDIN, 2014)
IMPLEMENTASI PROGRAM KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA BANDA ACEH DALAM MEMINIMALISASI MONEY POLITIC PADA PEMILU TAHUN 2024 (Lia Octavia Pasi, 2024)