<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="166083">
 <titleInfo>
  <title>PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA TERDAKWA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Eva Mahdalena</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Prodi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Pasal 56 KUHAP dijelaskan bahwa bagi mereka pihak yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (penasehat hukum) selama proses peradilan selama memenuhi unsur sebagai pihak yang tidak mampu secara ekonomi dan finansial (miskin). Namun, pada pelaksanaannya masyarakat yang berasal dari golongan mampu juga mendapatkan bantuan hukum dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, hal ini terjadi termasuk bagi mereka pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. dan untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pelaku tindak pidana korupsi.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yakni dengan mengumpulkan data-data melalui wawancara dan kajian kepustakaan dengan menelaah pandangan-pandangan para ahli hukum terhadap pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh pengadilan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang bantuan hukum dan KUHAP. Dalam memberikan pertimbangan hakim tidak sepenuhnya hanya mempertimbangkan status ekonomi dan finansial terdakwa, melainkan juga berdasarkan ketidaktahuan hukum, kekhawatiran terdakwa, dan untuk menjamin keadilan prosedural.&#13;
Saran pada penelitian ini perlu dilakukan pembaruan terhadap ketentuan hukum mengenai pemberian bantuan hukum guna mewujudkan asas keadilan, dengan mengecualikan pihak dalam perkara yang merugikan negara serta memprioritaskan masyarakat miskin sesuai peraturan perundang-undangan&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>166083</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 20:15:21</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-24 09:54:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>