<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="165889">
 <titleInfo>
  <title>PARTIJ VERZET DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>QANITA RIZKIZUYYINA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam praktiknya eksekusi putusan pembagian harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan masing-masing janda atau duda cerai hidup berhak seperdua bagian dari harta bersama, sulit bahkan tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan perlawanan (partij verzet) oleh tereksekusi.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan diajukannya partij verzet dalam perkara pembagian harta bersama dan untuk menjelaskan akibat hukum diajukannya partij verzet dalam perkara pembagian harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.&#13;
Penelitian ini bersifat yuridis normatif empiris yang dilakukan dengan mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi, data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa faktor-faktor atau alasan-alasan diajukannya partij verzet terhadap eksekusi putusan pembagian harta bersama adalah ketidaksetujuan tereksekusi terhadap putusan pembagian harta bersama, objek eksekusi sebagai harta bawaan, objek eksekusi belum bisa dikategorikan sebagai harta bersama, penundaan pelaksanaan eksekusi, dan adanya kesalahan penyitaan. Dengan adanya gugatan partij verzet, eksekusi putusan pembagian harta bersama menjadi tertunda dan pemohon eksekusi tertunda.&#13;
&#13;
Disarankan bagi pelawan yang mengajukan gugatan partij verzet terhadap eksekusi putusan harus mengerti dan paham bahwa adanya finalitas putusan hukum. Pelawan harus mengerti adanya putusan kasasi telah menyatakan suatu sengketa perdata berkekuatan hukum tetap dan eksekusi tetap dapat dilakukan walaupun pelawan kembali mengajukan perlawanan dan bagi pengadilan yang menangani perkara partij verzet harus cermat dan teliti serta mempelajari putusan pembagian harta bersama yang menjadi objek perlawanan dari gugatan partij verzet agar tidak terjadi putusan yang tumpang tindih dalam satu ruang lingkup pengadilan sehingga asas kepastian hukum dapat tercapai bagi pihak manapun.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>165889</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 15:32:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 16:08:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>