PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN


Pengarang

Reza Pahlevi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010070

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
REZA PAHLEVI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA
PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA di
PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(vi, 53) pp., tabl., bibl., app.
( Prof. Dahlan. S.H., M.H. )
Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan disebutkan dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan
berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta
kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan
pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Namun di dalam
praktiknya di temukan nasabah yang tidak mampu untuk mengembalikan
pinjaman kredit sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan faktor apa saja
yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet pada perjanjian kredit modal
kerja di PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan dan penyelesaian kredit
macet ditinjau berdasarkan perjanjian kredit modal kerja pada PT Bank
Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustaakan
dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian
lapangan dilakukan gunakan untuk memperoleh data melalui wawancara
dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya kredit
macet terbagi atas dua, yakni faktor bank yang terbagi atas kelemahan dalam
analisis kredit, kekurangan petugas bagian kredit, kesalahan sistem bank, dan
faktor nasabah debitur bank yang terbagi atas debitur menyalah gunakan
kredit, kredit fiktif, debitur tidak mau membayar. Pada prakteknya perbankan,
dapat menyelesaikan kredit macet dengan mengenyampingkan apa yang telah
tertera dalam perjanjian kredit dengan di dasarkan pada itikat baik dari
nasabah dan juga menggunakan Pasal 17 perjanjian kredit mengenai
pemilihan wilayah hukum.
Kesimpulan dari hasil penelitian ditemukan kredit macet pada
perjanjian kredit modal kerja di PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan.
Dan penyelesaian kredit macet seperti yang tertera dalam perjanjian kredit
tidaklah baku, sehingga dimungkinkan diselesaikan melalui cara lain .
Disarankan kepada bank agar dapat lebih berhati-hati dalam menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam meberikan kredit kepada debitur. Serta bank
dalam membuat perjanjian kredit dapat menjelaskan mekanisme yang akan
ditempuh apabila terjadi kredit macet dikemudian hari dan dituliskan dengan
jelas dalam perjanjian kredit.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK