Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN
Pengarang
Reza Pahlevi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010070
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
REZA PAHLEVI PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA
PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA di
PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(vi, 53) pp., tabl., bibl., app.
( Prof. Dahlan. S.H., M.H. )
Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan disebutkan dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan
berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta
kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan
pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Namun di dalam
praktiknya di temukan nasabah yang tidak mampu untuk mengembalikan
pinjaman kredit sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan faktor apa saja
yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet pada perjanjian kredit modal
kerja di PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan dan penyelesaian kredit
macet ditinjau berdasarkan perjanjian kredit modal kerja pada PT Bank
Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustaakan
dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian
lapangan dilakukan gunakan untuk memperoleh data melalui wawancara
dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya kredit
macet terbagi atas dua, yakni faktor bank yang terbagi atas kelemahan dalam
analisis kredit, kekurangan petugas bagian kredit, kesalahan sistem bank, dan
faktor nasabah debitur bank yang terbagi atas debitur menyalah gunakan
kredit, kredit fiktif, debitur tidak mau membayar. Pada prakteknya perbankan,
dapat menyelesaikan kredit macet dengan mengenyampingkan apa yang telah
tertera dalam perjanjian kredit dengan di dasarkan pada itikat baik dari
nasabah dan juga menggunakan Pasal 17 perjanjian kredit mengenai
pemilihan wilayah hukum.
Kesimpulan dari hasil penelitian ditemukan kredit macet pada
perjanjian kredit modal kerja di PT Bank Yudha Bhakti, Tbk Cabang Medan.
Dan penyelesaian kredit macet seperti yang tertera dalam perjanjian kredit
tidaklah baku, sehingga dimungkinkan diselesaikan melalui cara lain .
Disarankan kepada bank agar dapat lebih berhati-hati dalam menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam meberikan kredit kepada debitur. Serta bank
dalam membuat perjanjian kredit dapat menjelaskan mekanisme yang akan
ditempuh apabila terjadi kredit macet dikemudian hari dan dituliskan dengan
jelas dalam perjanjian kredit.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BANDA ACEH (Susilawati, 2015)
PENYELESAIAN KREDIT MACET MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG PEMBANTU PEUNAYONG BANDA ACEH (Popi Karmila, 2016)
PENYELESAIAN KREDIT MACET BRIGUNA PURNA PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA(SUATU PENELITIAN PADA KANTOR CABANG PEMBANTU SIMPANG SURABAYA) (SARAH NADIA, 2015)
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF PADA PT. BANK BUKOPIN CABANG BANDA ACEH (Rika Riski, 2013)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) JASA KONSTRUKSI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT LUBUK RAYA MANDIRI DI KOTA PADANG (FANI YURNALIS, 2022)