<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="165605">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HAK CIPTA VIDEO GAMES TERHADAP PENGGANDAAN TANPA IZIN PENCIPTA MELALUI WEBSITE</title>
 </titleInfo>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap perlindungan Hak Cipta, khususnya dalam bentuk ciptaan digital seperti video games. Maraknya kasus penggandaan ilegal video games melalui website download games menunjukkan masih lemahnya efektivitas perlindungan hukum di era digital. Padahal, video games telah diakui sebagai ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Tindakan penggandaan tanpa izin pencipta bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem industri kreatif digital.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum Hak Cipta video games terhadap penggandaan tanpa izin pencipta, menjelaskan persoalan pengaturan di dalam UUHC yang menyebabkan masih terjadinya penggandaan video games tanpa izin pencipta, serta menjelaskan penegakan hukum Hak Cipta terhadap penggandaan video games tanpa izin pencipta.&#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer seperti UUHC, TRIPS Agreement, dan Konvensi Bern, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal, dan artikel yang relevan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum Hak Cipta terbagi menjadi preventif dan represif. Secara preventif, negara memberikan hak eksklusif kepada pencipta serta mengakui perlindungan otomatis melalui UUHC pasal 1 angka 1 dan konvensi internasional. Secara represif, penegakan hukum dilakukan melalui jalur perdata yaitu diatur di dalam pasal 99 UUHC, pidana dalam pasal 113 hingga pasal 118 UUHC, maupun administratif diatur dalam Pasal 66 hingga Pasal 73 UUHC. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan UUHC masih menghadapi kendala seperti keterbatasan teknologi, sumber daya manusia, dan yurisdiksi terhadap situs ilegal luar negeri, yang menyebabkan penggandaan ilegal tetap marak terjadi.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pemerintah agar memperbarui regulasi yang lebih akurat dalam menjamin hak pencipta dan terjalankannya akibat hukum apabila dilanggar, untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat sinergi antar lembaga terkait, serta mendorong kerja sama internasional untuk menindak pelanggaran lintas negara. Disarankan kepada pencipta/pemegang Hak Cipta secara aktif melaporkan pelanggaran kepada otoritas dan memanfaatkan jalur hukum yang tersedia, baik perdata maupun pidana. Disarankan kepada masyarakat untuk meningkatkan edukasi sejak dini tentang pentingnya menghargai karya cipta dan konsekuensi hukum pembajakan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COPYRIGHT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>165605</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 12:00:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-10 15:47:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>