<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="165567">
 <titleInfo>
  <title>PENCABUTAN PUTUSAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) ANGGOTA POLRI  DI LINGKUNGAN POLDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ade Syahputra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik  Indonesia  (KKEP).  Pelanggaran  terhadap  KEP  akan  dilakukan persidangan  oleh  KKEP,  putusan  KKEP  bersifat  final  dan  mengikat  atas persetujuan  oleh  pejabat  pembentuk  KKEP/KKEP  Banding  (Kapolda).  Limitatif waktu yang diberikan selama 30 (tiga puluh) hari kerja Pembentuk Komisi harus memberikan  jawaban  penjatuhan  hukuman  kepada  Terduga  Pelanggar,  apabila dalam waktu tersebut belum memberikan jawaban atau persetujuan maka Kapolda dianggap menyetujui Rekomendasi KKEP atau KKEP Banding sehingga kekuatan suatu  putusan  (KKEP  dan  KKEP  Banding)  yang  didasarkan  pada  proses persidangan yang layak, seyogianya tidak dapat dianulir sedemikian rupa layaknya kekuatan  final  dan  mengikat  (binding)  di  putusan  hakim  dalam  peradilan  umum yang telah final karena  Komisi tersebut dibentuk oleh pejabat (Kapolda) itu sendiri. Limitatif waktu yang ditentukan oleh ketentuan di Perpol 7 Tahun 2022 selama 30 (tiga  puluh)  hari  kerja  telah  terabaikan,  yang  seharusnya  sudah  dilaksanakan putusan  tersebut  namun  nyatanya  dilakukan  pencabutan  dan  perubahan  sehingga fakta-fakta persidangan menjadi terabaikan dan keberadaan Komisi hanya sebagai bentuk pemenuhan formil saja tanpa memiliki kekuatan final untuk mengeksekusi Keputusan  KKEP/KKEP  Banding  serta  batasan  pendelegasian  kewenangan  yang dimiliki Pembentuk Komisi tidak diatur secara khusus. &#13;
Tujuan  dalam  penelitian  ini  adalah;  pertama:  mengkaji  kesesuaian  proses pencabutan Putusan PTDH dengan Teori hukum akibat dari kebijakan oleh Dinas bagi  Anggota  Polri  di  Polda  Aceh,  yang  kedua:  untuk  mengkaji  praktik  prinsip Good Policing Governance yang dijalankan oleh Kepolisian Daerah Aceh sebagai landasan  dalam  mencabut  rekomendasi  PTDH  terhadap  anggota  Polri  di  Polda Aceh,  dan  ketiga:  akibat  hukum  yang  ditimbulkan  akibat  ketidaksesuaian penerapan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan PTDH bagi Anggota Polda Aceh dari Dinas Polri. &#13;
Metode dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang juga sebagai  konsep  kaidah  atau  norma  yang  menjadi  tolok  ukur  tingkah  perilaku manusia yang sesuai dan pantas saat berhadapan dengan hukum. Penelitian secara doktrinal  yang  juga  dilandaskan  sebagai  yuridis  normatif  yaitu  penelitian  yang dilaksanakan dengan fokus utamanya adalah membedah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian yang diangkat. Dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan  perundang-undangan  (law  in  the  book).  Penelitian  ini  menggunakan pendekatan  untuk  menghasilkan  jawaban  atas  berbagai  persoalan  yang  dikaji terutama  pendekatan  undang-undang  (statute  approach),  pendekatan  konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan, pertama: terkait Pencabutan PTDH tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku serta diluar kewenangannya untuk  melakukan  pembatalan  tersebut,  menunjukkan  belum terimplementasikannya asas kepastian hukum dan mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta masih terdapat kelemahan dalam prosesnya. Kedua: pembatalan PTDH dilakukan oleh Kapolda Aceh, terdapat aspek ketidaksesuaian  penerapan  prinsip  good  policing  governance  yang  menyebabkan beberapa kegagalan yaitu: Akuntabilitas yang diragukan: Proses pencabutan PTDH tidak  terbuka  dan  tidak  sesuai  prosedur  sehingga  mengindikasikan  kurangnya transparansi  dan  kegagalan  keadilan.  Ketiga:  ketidaksesuaian  dalam  pelaksanaan prosedur pencabutan keputusan menyebabkan ketidakpastian hukum, sebagaimana diamanatkan  oleh  Pasal  3  huruf  b  UU  No.  30  Tahun  2014  tentang  Administrasi Pemerintahan. &#13;
Disarankan,  pertama:  pencabutan  putusan  PTDH  setelah  putusan  inkrach memerlukan  evaluasi  dan  perbaikan  dalam  pengawasan  independent  untuk  dapat melakukan  pencabutan  putusan  PTDH  bagi  anggota  Polri,  guna  memperkuat keadilan  dan  akuntabilitas  dalam  institusi  kepolisian,  sesuai  dengan  UU  No.  2 Tahun 2022 dan Perpol No. 7 Tahun 2022. Kedua: Peningkatan proses evaluasi dan verifikasi terhadap Anggota Polri sebelum melakukan pencabutan putusan PTDH dan  ketiga:  penguatan  panduan  serta  ketentuan  yang  baku  dalam  peraturan  atau pedoman  internal  Polri  tentang  kriteria  kelayakan  pencabutan  putusan  PTDH setelah inkracht sehingga terwujudnya transparansi dan kepastian hukum.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>165567</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 11:32:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 11:34:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>