<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="165525">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN STANDAR KESELAMATAN PENERBANGAN PADA PILOT FATIGUE BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SYARIFAH YULI WIRZA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sebagai salah satu negara dengan bandara tersibuk kedua di Asia Tenggara dan negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO), Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan penerbangan. Pasal 4.5 Annex 6 ICAO menegaskan bahwa pilot bertanggung jawab penuh atas keselamatan pengoperasian pesawat udara. Dalam hukum nasional, setiap orang dilarang menerbangkan pesawat dengan cara yang membahayakan keselamatan pesawat, penumpang, kargo, dan dapat dikenai sanksi apabila melanggar. Menurut data European Union Aviation Safety Agency (EASA), sebanyak 50% pilot mengalami kelelahan (pilot fatigue) sehingga tertidur saat bertugas, dan hanya 20–30% yang melaporkan kondisi tersebut secara jujur. Fenomena ini terjadi karena ketakutan terhadap sanksi administratif dan sikap mengabaikan standar keselamatan akibat persepsi bahwa mereka memiliki kekebalan hukum serta adanya overlapping aturan hukum.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pengaturan standar keselamatan penerbangan pada pilot fatigue menurut hukum internasional dan nasional, serta untuk menjelaskan pengaturan sanksi terhadap pilot fatigue dalam standar keselamatan penerbangan berdasarkan hukum internasional dan nasional.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan internasional mengenai keselamatan penerbangan tercantum dalam Annex 1, 2, 6, dan 19 ICAO, sedangkan secara nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta sejumlah peraturan teknis seperti Permenhub. Pengaturan saksi terhadap pilot fatigue berdasarkan pasal 37 Konvensi Chicago 1944 diserahkan kepada masing-masing negara anggota ICAO. Namun, penetapan sanksi terhadap pilot fatigue di Indonesia masih belum optimal sebab ditemukan pengaturan yang overlapping dan repetitif antara regulasi nasional dengan internasional sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pemberian sanksi sebaiknya ditetapkan secara proporsional berdasarkan tingkat kelalaian dan akibatnya yang ditimbulkan, baik melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana.&#13;
Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi nasional terkait manajemen kelelahan pilot secara spesifik melalui adopsi Fatigue Risk Management System (FRMS) ke dalam standar keselamatan nasional, serta melakukan keseragaman terhadap penetapan sanksi bagi pilot fatigue secara jelas, transparan dan konsisten dalam peristiwa yang melanggar keselamatan penerbangan sesuai dengan standar keselamatan internasional. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>165525</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 11:01:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 11:09:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>