<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="165509">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN SYARAT DOMISILI DALAM PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Razan Hilmi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Prosedur penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pelaksanaan prosedur mengharuskan para pihak berada dalam domisili pengadilan yang sama, dalam Pasal 4 ayat 3(a) para pihak yang memiliki domisili hukum berbeda dapat menggunakan kuasa hukum diwilayah tergugat untuk mengajukan perkara gugatan sederhana namun, dalam pelaksanaannya para pihak justru lebih memilih menggunakan cara lain yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni memanipulasi domisili secara sementara agar perkaranya dapat diterima oleh pengadilan. &#13;
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan pelanggaran syarat domisili pada penerapan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengapa pelanggaran itu dilakukan, dan bagaimana hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh merespon terhadap pelanggaran tersebut.&#13;
Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan teknik mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi di dalam masyarakat. pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden yang terkait dengan penelitian ini, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk mengidentifikasi pola-pola dan permasalahan yang ada dalam penerapan sistem Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Banda Aceh.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan terdapat pelanggaran persyaratan dalam penerapan sistem gugatan sederhana, yakni terkait pemahaman para pihak terhadap syarat domisili yang sesuai dengan peraturan. Praktik di lapangan menunjukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan aturan yang berlaku, penggunaan celah hukum untuk menghindari pasal tersebut menjadi pelanggaran dalam penerapan gugatan sederhana.&#13;
Perlu adanya peningkatan pemahaman para pihak melalui para penegak hukum atau forum seminar mengenai prosedur gugatan sederhana, khususnya terkait dengan syarat domisili. Hal ini, dapat dilakukan Mahkamah Agung dengan memperjelas ketentuan dalam peraturan guna mengurangi interpretasi yang ambigu. Pelatihan para penegak hukum untuk menghindari adanya penerapan sistem gugatan sederhana yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>165509</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 10:57:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-23 11:04:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>