Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMASANGAN PAPAN BUNGA TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Rendra Sutriadi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0803101020150
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RENDRA SUTRIADI, TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM
PERJANJIAN PEMASANGAN PAPAN BUNGA
TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA
(Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(iv, 64), pp., bibl.
M. JAFAR, S.H., M.Hum.
Perjanjian jasa pemasangan papan bunga antara pengusaha dengan pemesan dan
pengguna jasa lahir akibat adanya asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam
Pasal 1338 Jo Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam perjanjian tersebut pengusaha
berkewajiban melakukan pemasangan papan bunga sesuai dengan pesanan dan berhak
atas biaya pemasangan. Namun dalam praktik, pihak pengusaha mendapat tuntutan ganti
rugi akibat papan bunga yang mereka pasang telah menyebabkan terjadinya kerugian
terhadap pihak ketiga.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk kerugian yang dapat
terjadi dalam perjanjian jasa pemasangan papan bunga dan akibat hukumnya, tanggung
jawab pemilik usaha dan pemasang papan bunga terhadap kerugian yang terjadi dan
upaya yang ditempuh pihak yang dirugikan terhadap kerugian yang diakibatkan oleh
papan bunga.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh
data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jasa pemasangan
papan bunga di Kota Banda Aceh tidak terlepas dari kerugian terhadap pihak ketiga yang
berada atau melintas di lokasi pemasangan papan bunga. Bentuk kerugian dalam
perjanjian jasa pemasangan papan bunga yang terjadi adalah kerugian akibat kerusakan
kenderaan atau objek lain di lokasi dan kerugian akibat cederanya orang di sekitar lokasi.
Akibat hukum yang timbul akibat kerugian tersebut adalah terjadinya tuntutan pihak
ketiga yang mengalami kerugian kepada pihak yang bertanggung jawab dalam
pemasangan papan bunga dimaksud. Tanggung jawab pemilik usaha dan pemasang
papan bunga terhadap kerugian yang terjadi adalah karena sifat perdata hubungan hukum
antara pengusaha jasa pemasangan papan bunga dengan pemesan atau pengguna jasa,
maka tentunya berakibat adanya tuntutan tanggung jawab pihak ketiga terhadap kerugian
yang dideritanya. Oleh karena itu, pengusaha jasa pemasangan papan bunga yang
menjalankan usaha yang bersifat ekonomis harus bertanggung jawab dalam pembayaran
ganti rugi kepada pihak ketiga sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Upaya yang
ditempuh pihak yang dirugikan terhadap kerugian yang dialami biasanya dilakukan oleh
pihak ketiga dengan mengajukan tuntutan ganti rugi dan menuntut agar
pengusaha/pengelola jasa pemasangan papan bunga bertanggung jawab atas kerugian
yang diderita pihak ketiga yaitu dengan memperbaiki kerusakan atau mengobati pihak
ketiga yang mengalami cedera setelah sebelumnya menempuh usaha musyawarah.
Disarankan kepada pemesan papan bunga agar dalam menggunakan jasa
pemasangan papan bunga untuk lebih selektif dalam memilih tempat yang layak untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai pesanan guna agar tidak dirugikan dikemudian hari baik
dalam terpenuhinya pesanan atau terhindari dari kewajiban mengganti kerugian pihak
ketiga. Kepada pemilik usaha atau pengusaha jasa pemasangan papan bunga agar lebih
berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya guna menghindari terjadinya risiko yang
timbul dari pemasangan papan buang dan terhindar tuntutan ganti rugi. Kepada para
pihak yang terlibat dalam perjanjian jasa pemasangan papan bunga agar dalam
penyelesaian perselisihan akibat adanya kerugian yang timbul lebih mengutamakan
penyelesaian secara damai.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMASANGAN KANOPI DI KOTA BANDA ACEH (MEUTIA KHUMAIRA, 2022)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PAPAN BUNGA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH) (MUNAWIR MIRZA, 2020)
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JOINT VENTURE PENGADAAN BANGUNAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (VENA BESTA KLAUDINA, 2019)
PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN (SAFIRA NATASHA, 2018)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN JASA PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN KA OLEH PT. TIGA PUTRA MANDIRI JAYA DENGAN PT. USAHA MURNI MAKMUR JAYA (SUATU PENELITIAN DI LANGSA-BESITANG KM.414+000 S/D KM.418+000) (FATHIA TARI RIZKA, 2019)